Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo digugat oleh tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) karena menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh delapan perusahaan. Para buruh menuntut pembatalan SK tersebut karena dinilai cacat hukum.
Menurut Maruli Rajagukguk, anggota tim advokasi buruh SK yang ditandatangani Jokowi tidak sesuai dengan pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan boleh mengajukan penangguhan setelah mengalami kerugian minimal dua tahun berturut-turut.
Menurut Joko Widodo, penangguhan yang sudah ia setujui tersebut telah memenuhi persyaratan. Untuk itu ia mempersilahkan jika ada pihak yang mau menuntutnya.
"Enggak apa-apa. Dulu waktu menaikkan ada yang menggugat, sekarang sudah naik ada yang minta penangguhan juga digugat," demikian jawab Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Senin (22/4).
Kedelapan perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
Tuntutan buruh untuk mendapatkan upah layak tentu tidak bisa diabaikan, namun buruh pun perlu mengukur kemampuan perusahaan sehingga usaha tersebut tidak menjadi gulung tikar. Jika perusahaan dituntut untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, sebaliknya buruh yang bekerja di dalamnya harus memiliki produktifitas yang tinggi sehingga memberikan kontribusi positif untuk perusahaan.
Baca juga artikel lainnya :
Ini Usulan Jokowi Untuk Atasi Kisruh Distribusi Soal UN
Jokowi : Butuh Waktu Panjang Jakarta Jadi Kota Ramah Anak
MU Juara Liga Inggris, City Lapang Dada Beri Selamat
Benarkah Hipnoterapi, Solusi Tepat Bagi Penderita Fobia ?
Bangkai Babi Di Dasar Mata Air
Segala Upaya Kulakukan Untuk Mendapat Keturunan
Sumber : Tempo.co | Tribunnews.com | Puji Astuti