Vonis Untuk Rasyid Rajasa Hanya 5 Bulan Masa Percobaan
Sumber: Media Indonesia/Ramdani/bb

Spirituality / 25 March 2013

Kalangan Sendiri

Vonis Untuk Rasyid Rajasa Hanya 5 Bulan Masa Percobaan

Puji Astuti Official Writer
4192

Sidang kasus kecelakaan jalan raya Rasyid Rajasa yang menewaskan dua orang korban akhirnya sampai tahap akhir, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut hanya di vonis hukuman percobaan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," demikian keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Senin (25/3).

Dengan putusan tersebut, maka Rasyid tidak perlu berada dibalik jeruji penjara, asalkan selama 6 bulan kedepan dia tidak melakukan pelanggaran serupa. Rasyid yang hadir dipersidangan didampingi oleh kuasa hukumnya dan ibunya, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa pergi melalui pintu belakang ketika persidangan usai.

Sebelumnya Rasyid Rajasa dijerat dengan dua pasal yaitu, pasal 229 ayat 4 UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lali dan subsider 310 ayat 3.

Walau ancaman pidana maksimal atas pelanggaran tersebut di atas adalah 6 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Rasyid 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, dan vonisnya lebih ringan lagi yaitu percobaan 6 bulan dan pidananya 5 bulan penjara.

Dalam sidang ini Suharjono juga melakukan klarifikasi bahwa vonis atas Rasyid Rajasa adalah murni dan tidak ada intervensi baik melalui kekuasaan maupun uang. Walau demikian banyak pihak mempertanyakan vonis Rasyid yang sangat ringan tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, hal ini termasuk anak seorang menteri sekalipun. Semoga saja pernyataan Hakim Suharjono benar, bahwa dalam kasus ini tidak ada intervensi kekuasaan ataupun uang dalam membebaskan Rasyid. Kejadian ini pun menjadi pelajaran penting bagi setiap orang untuk berhati-hati dalam bekendara, saat ini banyak terjadi kecelakaan karena kelalaian pengemudinya.

Baca juga artikel lainnya :

Perlakuan Istimewa yang Didapat Rasyid Rajasa Menyakiti Masyarakat

Pengacara Rasyid Rajasa : Bukan Uang Suap Tapi Uang Santunan

Yohanna Nainggolan : Terjebak Kekuatan Sendiri

Disaksikan Jemaat, Pemkab Bekasi Bongkar Gereja HKBP Setu

Satpol PP Akhirnya Segel Gereja HKBP Setu

Sumber : Metrotvnews.com | Kompas.com | Detik.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami