Banyak Rusak, Ahok Perintahkan PU Segera Perbaiki Jalan di Jakarta

Nasional / 27 January 2013

Kalangan Sendiri

Banyak Rusak, Ahok Perintahkan PU Segera Perbaiki Jalan di Jakarta

Budhi Marpaung Official Writer
3296

Mengetahui masih banyak jalan yang rusak akibat banjir, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah memerintahkan segera tegas Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta untuk segera memperbaikinya.

"Sudah ada notulennya, kami buat 1 bulan ini. Kami juga sudah tugaskan PU untuk beresin," ujar Ahok di Balai kota, Jumat (25/1).

Jika ini tidak dijalankan, Ahok menyatakan akan memecat Kepala PU Pemprov DKI yang kini memerintah. "Kalau nggak, kami copot saja kepala PU-nya," ucapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun beralasan keluarnya ancaman dari pihaknya semata-mata demi menghindari sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada dirinya, Jokowi, maupun sejumlah pejabat pemprov terkait.  

Seperti yang tercantum pada Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan disana bahwa pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.

Baca juga : 

Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya

Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya

Inilah Solusi Terbaik Cegah Demam Berdarah

Chord Lagu, Jumat (25/1) : Hold Me  

Kantor Kena Banjir, Piyu Tetap Tolong Korban Lain

Hadapi Banjir, Singsingkan Banjir Bantu Orang Tua

Sumber : tribunnews.com; bisnis.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami