Rusak Fasilitas Nuklir, Biarawati Ini Dihukum 3 Tahun
Sumber: Usatoday.com

Internasional / 20 February 2014

Kalangan Sendiri

Rusak Fasilitas Nuklir, Biarawati Ini Dihukum 3 Tahun

Lori Official Writer
4187

Seorang biarawati bernama Suster Megan Rice (84) dan dua rekannya aktivis anti-nuklir, Greg Boertje (58) dan Michael Walli (64) akan menghabiskan waktu yang cukup lama mendekap di sel tahanan. Pasalnya, ketiganya terbukti melakukan perusakan fasilitas pertahanan nuklir Amerika Serikat.

Pada Selasa (18/2), pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Suster Megan Rice selama tiga tahun penjara, sementara dua lainnya masing-masing lima tahun penjara.

Seperti dilansir dari BBC, Rabu (19/2), atas hukumannya Suster Megan berkata, “Tidak perlu ada kelonggaran untuk saya. Menghabiskan sisa hidup saya di penjara adalah hadiah terbesar yang Anda berikan”.

Sebelumnya, tim hukum dan kelompok agama Suster Megan, ‘The Society for the Holy Jesus’, sudah menggelar petisi dan melakukan permohonan pengurangan hukuman sebelumnya maksimal 30 tahun, dan kini ia hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.  

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 28 Juli 2012 silam, dimana ketiganya berupaya memotong pagar dan memasuki lokasi penyimpanan bom berbahan uranium di Oak Ridge, Tennessee. Lalu ketiganya membuat grafiti dengan cat semprot yang memuat pesan ‘The fruit of justice is peace’ (Buah dari keadilan adalah damai, red), serta memecahkan dinding dengan palu. Mereka juga menyemprotkan bagian luar kompleks dengan darah.

Tindakan ketiga aktivis yang dikenal berasal dari kelompok anti-nuklir ini, merupakan bentuk perlawanan terhadap produksi senjata nuklir oleh perintah Amerika yang dinilai ilegal dan tidak bermoral.

 

Baca Juga Artikel Lainnya:

Pendeta Jamie Coots Tewas Digigit Ular

Pamer Gambar, Jejak Perampok Gereja Ini Akhirnya Terkuak

Paus Francis: Jangan Menikah Karena Faktor Emosi Semata

Divonis Kanker, Darlene Zschech Tetap Tulis Lagu

Organisasi Kristen Alaska Kunjungi Olimpiade Rusia

Sumber : Theguardian.com/Bbc.co.uk/LS
Halaman :
1

Ikuti Kami