Ini Seruan Keprihatinan Internasional  Atas Kondisi HAM di Indonesia Karena Vonis Ahok
Sumber: Jawaban.com

Internasional / 10 May 2017

Kalangan Sendiri

Ini Seruan Keprihatinan Internasional Atas Kondisi HAM di Indonesia Karena Vonis Ahok

Puji Astuti Official Writer
5597

Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak hanya menimbulkan kesedihan dan keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, namun juga dunia internasional. Beberapa organisasi HAM internasional bahkan menyatakan keprihatinan dan melihat bahwa apa yang terjadi sebagai sebuah pelanggaran HAM. 

Dalam kicauannya Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia mengungkapkan keprihatinannya atas hukuman penjara Ahok karena dugaan penistaan agama. Mereka menyerukan agar Indonesia mengkaji ulang pasal penistaan agama itu kembali. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Amnesti Internasional, mereka memandang bahwa apa yang terjadi atas Ahok merusak citra Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara yang toleran. Menurut catatan Amenesti Internasional, pada tahun 1964 -1998 hanya sekitar 10 orang yang diadili karena pasal penistaan agama ini, namun sejak tahun 2005 hingga 2014 sudah 106 orang yang diadili dan dipenjara karena pasal penodaan agama tersebut. 

AS dan Uni Eropa menyerukan agar menjaga kebebasan beragama dan prulalisme

Dalam pernyataan resmi mereka, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan menghormati institusi demokrasi Indonesia, walau demikian, "AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.”

Melalui juru bicara Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik, Anna Richey-Allen, pada Selasa (9/5/2017) mereka menyerukan agar Indonesia, "menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”

Hal serupa juga disampaikan oleh Delegasi Uni Eropa, "Indonesia dan UE telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat.”

Karenanya “Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasikan penistaan agama apabila diberlakukan secara diskriminatif dapat menjadi hambatan serius  terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan beragama”. Demikian pernyataan yang dirilis oleh laman website Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam. 

APHR: vonis Ahok bisa membuat kelompok garis keras semakin berani

Hal serupa juga disampaikan oleh  ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR). Ketua APHR Charles Santiago menilai bahwa vonis terhadap Ahok bisa membuat kelompok-kelompok garis keras semakin berani dan membuat pasal-pasal penistaan agama dalam hukum pidana Indonesia semakin dipertanyakan. APHR pun menyatakan keprihatinan atas masa depan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka dan toleran. 

Indonesia sudah dikenal sebagai negara yang toleran dan masyarakat yang menjujung kebhinekaan, mari lestarikan bersama hal ini dan jaga agar negeri ini tetap satu dalam keberagaman suku, budaya, bahasa dan agama. 

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami