Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Dibawa Ke Penjara Cipinang
Sumber: Detik.com/Pool/Kurniawan Mas'ud

Nasional / 9 May 2017

Kalangan Sendiri

Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Dibawa Ke Penjara Cipinang

Puji Astuti Official Writer
4309

Dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di vonis oleh hakim 2 tahun hukuman penjara. Majelis hakim menilai bahwa Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya berkaitan dengan Surat Al-Maidah 51 yang ia ucapkan saat kunjunganya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. 

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," demikian pernyataan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan di auditorium Kementan, Jl.RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana dengan mengacu pada Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. 

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan,"  demikian ujar Dwiarso. 

Terhadap keputusan ini, Ahok menyatakan mengajukan banding. Walau demikian Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Saat berita ini dirilis, pihak pengacara masih sedang memastikan apakah Ahok akan langsung ditahan di Cipinang. 

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, tentu sangat mengejutkan dan jauh dari yang diharapkan. Untuk itu mari terus doakan Ahok agar tetap kuat dan menjalani proses yang ada dengan sukacita, serta agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan kebenaran dapat ditegakkan. 

Sumber : Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami