Kalau di
Indonesia kita bisa bebas menyanyikan lagu pujian dan penyembahan dimanapun, di
negara komunis China justru sebaliknya. Baru-baru ini dikabarkan kalau seorang pendeta
Kristen asal Taiwan bernama Pendeta Xu Rongzhang ditangkap karena nyanyikan lagu
penyembahan ‘Jesus Loves You’ di kota Zhengzhou, provinsi Henan, China. Dia dituduh telah melakukan aktivitas keagamaan yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan
laporkan China Aid, yang merupakan organisasi yang fokus melaporkan penganiayaan
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di China ini menyampaikan
bahwa Pendeta Rongzhang ditangkap sejak Paskah lalu. Dia dituduh memimpin sekelompok orang Kristen yang ada di Zhengzhou menyanyikan lagu tersebut.
Semnetara pejabat
setempat enggan menyampaikan alasan kenapa menyanyikan lagu penyembahan itu dianggap
sebagai kegiatan agama yang ilegal. Sebelumnya, beberapa orang Kristen China juga ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.
Lima orang Kristen,
termasuk seorang pendeta, dijatuhi hukuman oleh pengadilan di provinsi Liaoning
pada bulan Februari 2017 lalu. Mereka dijatuhi hukuman selama tiga sampai tujuh
tahun penjara karena memperjualbelikan buku-buku renungan Kristen yang dilarang pemerintah.
“Sebagian besar
dari mereka tergabung dalam kelompok etnis minoritas Korea yang tinggal di
China. Mereka semua menghadiri gereja-gereja yang terdaftar. Mereka ditangkap bulan Juni lalu,” ucap China Aid.
Kasus penganiayaan
terhadap seorang wanita Kristen bersama empat orang lainnya juga diklaim terjadi
pada bulan Januari lalu. Mereka dituduh melakukan pengajaran Alkitab tanpa persetujuan
pemerintah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sejak Presiden
China Xi Jinping berkuasa, pemerintah memang menargetkan umat beragama China dan
menerapkan kepercayaan Partai Komunis yang ateis. Sampai saat ini, umat
beragama termasuk Kristen China sama sekali tidak mendapatkan kebebasan untuk
melakukan kegiatan keagamaan sebagaimana umat beragama di berbagai belahan
negara.