Ini Alasan Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara Dengan Dua Tahun Hukuman Percobaan
Sumber: Babe.com

Nasional / 20 April 2017

Kalangan Sendiri

Ini Alasan Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara Dengan Dua Tahun Hukuman Percobaan

Puji Astuti Official Writer
3352

Dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, jaksa menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Hal ini karena jaksa menilai Ahok melanggar pasal 156 KUHP. Pihak Jaksa Penuntut Umum memiliki beberapa alasan yang memberatkan dan meringankan yang membuat mereka mengajukan tuntutan hukuman tersebut. 

"Yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat," demikian Ketua tim JPU Ali Mukartono  menjelaskan pada saat sidang ke 18 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl. RM Harsono, Kamis (20/4/2017).

Sedangkan alasan yang meringankan Ahok, Ali memaparkan terdakwa, "mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis."

Dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun tersebut artinya, Ahok tidak perlu berada di belakang jeruji penjara jika dalam masa dua tahun sejak vonis dijatuhkan tidak melakukan tindak pidana lagi. Walau demikian, hal ini barulah tuntutan jaksa, kita masih harus menunggu apa yang menjadi keputusan hakim nanti.  

Sumber : Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami