Vonis Hukuman Mati Untuk Dylann Roof Dan Pengampunan Dari Para Keluarga Korban
Sumber: News.com.au

Internasional / 12 April 2017

Kalangan Sendiri

Vonis Hukuman Mati Untuk Dylann Roof Dan Pengampunan Dari Para Keluarga Korban

Puji Astuti Official Writer
3260

Dylann Roof, pelaku penembakan terhadap 9 orang jemaat gereja bersejarah di Charleston pada Juni 2015 lalu tersebut dinyatakan bersalah juri federal dan dijatuhi hukuman mati pada bulan Januari lalu. Ditetapkannya keputusan hukuman mati  oleh Pengadilan Charleston County kali ini membuat vonis tersebut resmi, dan Roof pun mulai masuk ke penjara federal untuk menunggu giliran waktu eksekusinya. 

"Kami benar-benar berharap bahwa hari ini akan menjadi babak akhir bagi para korban," demikian ungkap Scharlett A. Willson, pengacara negara untuk Ninth Judical Circuit yang mewakili para korban penembakan.

Roof dinyatakan bersalah atas pembunuhan 9 orang, tiga kali percobaan pembunuhan dan atas kepemilikan senjata. Dia dijatuhi hukuman sembilan kali hukuman seumur hidup berturut-turut dan 30 tahun hukuman penjara tiga kali berturut-turut atas kejahatannya tersebut. 

Kasih mengalahkan kebencian

Pada saat pembacaan vonis pada hari Senin (10/4/2017) lalu, anggota keluarga para korban menyampaikan pengampunan dan dorongan untuk bangkit menghadapi rasa duka dan kebencian. 

"Kasih lebih kuat daripada kebencian. Kebencian tidak akan pernah menang," demikian ungkap Rev. Eric Manning, Gembala Gereja  Emanuel African Methodist Episcopal Church tempat terjadinya penembakan. 

Kakek Dylann Roof mewakili keluarganya menyampaikan empatinya kepada keluarga korban, "Kami membawa mereka dalam doa setiap malam, setiap kali kami makan. Hanya itu yang bisa kami lakukan. Apa yang terjadi disini, saya tidak pernah bisa mengerti."

Roof melakukan penembakan terhadap sembilang orang jemaat di Gereja  Emanuel African Methodist Episcopal saat mereka sedang berdoa. Tindakan keji tersebut bermotif kebencian kepada ras kulit hitam dan supremasi orang-orang kulit putih. Roof menjadi orang pertama yang berhasil meyakinkan juri federal menjatuhkan hukuman mati terhadap kejahatan bermotif kebencian rasial. 

Sumber : CNN.com
Halaman :
1

Ikuti Kami