Sebagaimana
kita mengikuti perjalanan persidangan pendiri Gereja City Harvest Singapura,
pendeta Kong Hee terkait dugaan korupsi dana gereja sebesar 50 juta dolar
Singapura. Setelah menempuh proses panjang dan pengajuan banding dari pihak Kong
Hee, pengadilan Singapura akhirnya memutuskan mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari delapan tahun menjadi 3.6 tahun penjara.
Sebelumnya,
jaksa menilai bahwa kasus ini adalah salah satu kasus penyalahgunaan dana amal
terbesar dalam sejarah hukum Singapura. Karena itu hukuman selama 11 sampai 12
tahun penjara harusnya pantas dijatuhkan kepada Kong Hee. Tapi berdasarkan berbagai
pertimbangan, jaksa akhirnya memberikan pengurangan hukuman pada Jumat, 7 April 2017.
Kasus
penggelapan dana Gereja City Harvest ini mulai mencuat sejak tahun 2015 silam,
dimana sebagian besar dari dana di atas diduga dipakai untuk membiayai karir bermusik
istri sang pendeta Sun Ho. Sementara dana tersebut berasal dari dana sumbangan ribuan jemaat gereja untuk alokasi pembangunan gereja.
Sebagaimana
dikutip dari Channelnewsasia.com, dari
50 juta dolar dana yang dikorupsi sebanyak 24 juta dialokasikan sebagai investasi
untuk membiayai karir awal Ho dan juga kebutuhan berkarirnya itu. Sementara sisa
biaya lainnya digunakan sebagai biaya untuk menyuap auditor dan menyembunyikan fakta
bahwa uang dari dana pembangunan gereja tersebut dipakai untuk tujuan di luar kepentingan
dalam gereja.
Sementara enam
terdakwa lain yang dinyatakan ikut terlibat dalam penggelapan dana ini juga mendapatkan
pengurangan hukuman setelah menyampaikan kembali banding kepada jaksa sejak dinyatakan
bersalah pada Oktober 2015 silam. Hukuman yang dijatuhkan kepada semua terdakwa
rata-rata tiga tahun lebih.