Ditolak Karena Beri Nama Anak ‘Allah’, Pasangan Ini Tuntut Pemerintah di Pengadilan
Sumber: Dailymail.co.uk

Internasional / 29 March 2017

Kalangan Sendiri

Ditolak Karena Beri Nama Anak ‘Allah’, Pasangan Ini Tuntut Pemerintah di Pengadilan

Lori Contributor
4873

Pemberian nama ‘Allah’ kepada anak kedua pasangan asal Georgia, Bilal Walk dan Elizabeth Handy ternyata ditolak oleh Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia saat pembuatan akta kelahiran.  Penolakan ini didasarkan atas hukum negara yang menyatakan bahwa nama terakhir anak harus dari nama akhir salah satu orang tua atau kombinasi keduanya. Merasa tak terima dengan penolakan tersebut, pasangan ini akhirnya mengadukan pemerintah negara bagian Georgia, Amerika Serikat kepada pengadilan.

Usut punya usut, para pejabat Georgia ternyata sedang mempersoalkan nama ‘Allah’ yang disematkan di akhir nama putri Walk dan Handy, yang bernama lengkap Zaly Kha Graceful Lorraina Allah itu. Mereka menilai ‘Allah’ dalam bahasa Arab berarti Tuhan. Karena itulah pasangan ini disarankan untuk mengganti nama akhir anaknya dengan Handy atau Walk saja.

Tapi pasangan yang sudah memiliki dua anak ini tetap keukeuh tak ingin mengganti nama tersebut. Karena bagi mereka nama ‘Allah’ itu mulia dan tak ada hubungannya dengan agama.

“Sederhananya, kami memiliki pemahaman pribadi sehingga kami memberikan nama itu. Tidak ada yang kami ingin jelaskan secara detail tentang hal itu karena memang tidak penting. Yang terpenting adalah bahasa dari undang-undang dan hak-hak kami sebagai orangtua,” ucap Walk.

Uniknya, pasangan ini ternyata juga memberikan nama yang sama untuk anak laki-laki pertama mereka, yang bernama Masterful Mosirah Aly Allah. Tapi kejadian penolakan baru muncul saat mereka mengajutan pembuatan akta kelahiran untuk anak kedua mereka itu. “Kami harus memastikan bahwa negara tidak melangkahi batas-batas mereka. Hal ini jelas tidak adil dan melanggar hak-hak kami,” ucap Walk, seperti dilansir Daily Mail, Senin (27/3).

Dianggap telah melanggar hak-hak masyarakat sipil, Serikat Hak-hak Sipil Amerika (ACLU) Georgia pun mengajukan gugatan ke pengadilan di Fulton County atas nama pasangan ini. Mereka menilai perlakuan pemerintah berlebihan dan sudah melanggar Amandemen Pertama dan ke-14. “Orang tua harus memutuskan nama anaknya, bukan negara (bagian). Ini adalah kasus yang sederhana,” kata Michael Baumrid, selaku pengacara yang mewakili keluarga Walk dan Handy.

Sementara menanggapi tuntutan itu, penasihat umum di persidangan Sidney Barrett menuliskan dalam sebuah surat bahwa setelah akta kelahiran dibuat, nama anak bisa diubah dengan mengajukan petisi ke pengadilan tinggi.

Memberikan nama anak dengan sebuah sebutan yang berbau keagamaan memang cukup mengundang perhatian. Tapi sebagai orang tua , kita harusnya bijak memberikan nama kepada anak-anak kita, sebab sebuah nama bisa saja menjadi beban bagi dirinya kelak. 

Sumber : Foxnews.com/Dailymail.co.uk
Halaman :
1

Ikuti Kami