Pemberian nama
‘Allah’ kepada anak kedua pasangan asal Georgia, Bilal Walk dan Elizabeth Handy
ternyata ditolak oleh Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia saat pembuatan
akta kelahiran. Penolakan ini didasarkan atas hukum negara yang menyatakan bahwa
nama terakhir anak harus dari nama akhir salah satu orang tua atau kombinasi keduanya.
Merasa tak terima dengan penolakan tersebut, pasangan ini akhirnya mengadukan pemerintah negara bagian Georgia, Amerika Serikat kepada pengadilan.
Usut punya
usut, para pejabat Georgia ternyata sedang mempersoalkan nama ‘Allah’ yang disematkan
di akhir nama putri Walk dan Handy, yang bernama lengkap Zaly Kha Graceful Lorraina
Allah itu. Mereka menilai ‘Allah’ dalam bahasa Arab berarti Tuhan. Karena itulah
pasangan ini disarankan untuk mengganti nama akhir anaknya dengan Handy atau Walk saja.
Tapi pasangan
yang sudah memiliki dua anak ini tetap keukeuh
tak ingin mengganti nama tersebut. Karena bagi mereka nama ‘Allah’ itu mulia dan tak ada hubungannya dengan agama.
“Sederhananya,
kami memiliki pemahaman pribadi sehingga kami memberikan nama itu. Tidak ada
yang kami ingin jelaskan secara detail tentang hal itu karena memang tidak
penting. Yang terpenting adalah bahasa dari undang-undang dan hak-hak kami sebagai orangtua,” ucap Walk.
Uniknya,
pasangan ini ternyata juga memberikan nama yang sama untuk anak laki-laki pertama
mereka, yang bernama Masterful Mosirah Aly Allah. Tapi kejadian penolakan baru
muncul saat mereka mengajutan pembuatan akta kelahiran untuk anak kedua mereka itu.
“Kami harus memastikan bahwa negara tidak melangkahi batas-batas mereka. Hal
ini jelas tidak adil dan melanggar hak-hak kami,” ucap Walk, seperti dilansir Daily Mail, Senin (27/3).
Dianggap
telah melanggar hak-hak masyarakat sipil, Serikat Hak-hak Sipil Amerika (ACLU) Georgia
pun mengajukan gugatan ke pengadilan di Fulton County atas nama pasangan ini. Mereka
menilai perlakuan pemerintah berlebihan dan sudah melanggar Amandemen Pertama dan
ke-14. “Orang tua harus memutuskan nama anaknya, bukan negara (bagian). Ini
adalah kasus yang sederhana,” kata Michael Baumrid, selaku pengacara yang mewakili keluarga Walk dan Handy.
Sementara menanggapi
tuntutan itu, penasihat umum di persidangan Sidney Barrett menuliskan dalam
sebuah surat bahwa setelah akta kelahiran dibuat, nama anak bisa diubah dengan mengajukan
petisi ke pengadilan tinggi.
Memberikan nama anak dengan sebuah sebutan yang berbau keagamaan memang cukup mengundang perhatian. Tapi sebagai orang tua , kita harusnya bijak memberikan nama kepada anak-anak kita, sebab sebuah nama bisa saja menjadi beban bagi dirinya kelak.
Sumber : Foxnews.com/Dailymail.co.uk