Di Sidang Kasus Penodaan Agama Besok, Ahok Ajukan 3 Saksi Ahli Yang Meringankan

Nasional / 20 March 2017

Kalangan Sendiri

Di Sidang Kasus Penodaan Agama Besok, Ahok Ajukan 3 Saksi Ahli Yang Meringankan

Puji Astuti Contributor
3539

Proses sidang kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Maret 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang ke 15 kasus ini dijadwalkan akan mendengarkan 3 keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Ahok.

"Ada KH Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama Islam, Prof Dr Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa Indonesia, dan C Djisman Samosir yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana," demikian pernyataan penasihat hukum Bhineka Tunggal Ika, BTP Ronny Talapessy yang dikutip oleh Kompas.com pada Minggu (19/3/2017) lalu. 

Ketiga saksi tersebut adalah saksi meringankan. Latar belakang profesi dari ketiga saksi tersebut adalah, KH  Ahmad Ishomuddin adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan juga doset Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung. Sedangkan Prof Dr Rahayu Surtiati  adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan C Djisman Samosir  adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. 

Rencananya sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok tersebut akan dilaksanakan esok pada pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. 

Proses persidangan yang dihadapi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih panjang dan tidak mudah. Di saat yang bersamaan dia juga harus bersaing dalam pilkada putaran ke dua. Mari dukung doa agar Tuhan memberikan kekuatan dan semangat untuk terus berjuang  menghadapi semua tantangan yang ia alami. 

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami