Pemkab Bogor: Tiga Gereja Parungpanjang Tak Boleh Langsungkan Ibadah
Sumber: tempo.co

Nasional / 10 March 2017

Kalangan Sendiri

Pemkab Bogor: Tiga Gereja Parungpanjang Tak Boleh Langsungkan Ibadah

Angelia Agatha Official Writer
5005

Masih ingat dengan kasus tiga gereja di Parungpanjang yang ditolak warga izinnya? Pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat mengambil keputusan.

Keputusannya adalah tiga gereja di Griya Parungpanjang dalam kondisi status quo, atau tidak boleh ada aktivitas keagamaan apapun disana.

Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor yang mewakili umat Kristen, Febriyanto, mengatakan kepitusan itu diambil pemerintah Kabupaten Bogor sampai ada keputusan final yang akan diambil akhir Maret ini.

Tentu saja keputusan ini disesalkan Febriyanto karena tidak ada jaminan ibadah untuk para jemaat dari ketiga gereja ini. Meski ada usulan relokaso, namun ibadah Minggu jemaat seharusnya tetap bisa dilaksanakan.

“Teman-teman itu tidak memberikan solusi. Maksudnya, sementara mereka bisa beribadah dimana? Misalnya di sarana fasilitas umum, atau gedung pemerintah. Makanya kemarin itu, saya secara pribadi terus mendesak, agar kalau rumah tinggal itu ditutup, mereka tetap bisa beribadah. Apalagi ini kan perayaan pra-Paskah, perayaan umat kita,” kata Febrianto seperti yang dilansir KBR.

Sebelumnya tiga gereja nyaris disegel kelompok tertentu yang mengatasnamakan Kelompok 11. Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Ibadah sekitar 800 jemaat di tiga gereja tersebut diwarnai oleh intimidasi mereka. Bahkan kelompok itu mengajak masyarakat dengan pengeras suara di masjid untuk berkumpul dan menyegel tiga gereja itu.

Bupati Bogor Nuhayanti berkilah kebijakan Camat Parungpanjang yang akan menyegel tiga gereja itu untuk alasan menjaga keamanan. Namun Nurhayanti berjanji mempercepat proses pengurusan izin ketiga gereja itu termasuk meminta pengurus RT/RW mempermudah perizinan mereka.

Sumber : kbr.id
Halaman :
1

Ikuti Kami