Belakangan ini, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) menjadi
faktor yang begitu berpengaruh dalam menentukan pilihan demokrasi, secara khusus dalam pemilihan
kepala daerah (Pilkada) mendatang. Banyak masyarakat yang mulai mengotak-ngotakkan
calon gubernur (cagub) yang akan dipilih berdasarkan agamanya. Pilkada Jakarta menjadi
salah satu sorotan besar belakangan hari ini lantaran kasus cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkaitan dengan sentimen agama selalu dipertentangkan banyak orang.
Karena itulah,
masyarakat masih ragu dalam memilih paslon
yang dianggap pantas untuk memimpin ibu kota untuk periode berikutnya. Namun sebagai jawaban atas kegamangan ini, Menteri Agama Lukman
Hakim Saifruddin menyampaikan bahwa masyarakat bisa menjadikan agama cagub sebagai
pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan hal itu dianggap tidak melanggar hukum.
Menag Lukman
menyampaikan hal ini lewat postingan Twitternya pada Minggu, 12 Februari 2017.
Katanya, “Kita bangsa religus yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi.”
Namun
secara terpisah, Ahok yang merupakan satu-satunya calon gubernur DKI Jakarta beragama
minoritas, menyampaikan kepada masyarakat bahwa agama tak seharusnya dipakai sebagai
tameng untuk menentukan pilihan. Dia menyampaikan bahwa menentukan pilihan berdasarkan
agama hanya justru akan meningkatkan sentimental SARA semata.
Padahal,
katanya, ketentuan dalam memilih ini sudah di tulis dalam undang-undang. Karena itu, mereka yang hanya memilij pemimpin
berdasarkan agama adalah pelanggaran konstitusi. “UU Pilkada melarang
menggunakan SARA. Patokannya pasal-pasal dalam Undang-undang Pilkada saja.
Bawaslu juga akan mengenakan sanksi (bila ada yang melanggar),” ucap Ahok, seperti dikutip Detik.com, Senin (13/2).
Meski
begitu, bukan berarti Ahok tidak memberikan kebebasan kepada semua orang untuk
memilih berdasarkan pertimbangan masing-masing. “Tapi, kalau berdasarkan agama, itu juga saya enggak mau larang. Karena kita bisa berdebat sampai sidang,” ucapnya.
Soal hal
ini, Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menyampaikan bahwa memilih berdasarkan
agama tidak dilarang selama masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Tapi
yang keliru adalah ketika birokrasi pemerintah dan lembaga milik negara, baik
BUMN maupun BUMD diperintahkan untuk memilih cagub tertentu dengan intimidasi. Pelanggaran
pemilu juga bisa terjadi apabila organisasi masyarakat yang memerintahkan anggota mereka untuk memilih salah satu cagub dengan pendekatan intimidasi.
Tapi soal
hal ini, Nelson tetap dihimbau untuk tidak memilih berdasarkan latar belakang primordial
semata. Apalagi, seseorang memilih karena himbauan organisasi untuk memilih
calon tertentu justru menimbulkan diskriminasi dalam kontes pilkada.
Nah, buat
kamu yang sudah punya hak suara di pilkada mendatang, semoga tetap bijak dalam memakai
suaramu ya. Jadilah pemilih yang bijak dan cerdas. Salam damai demi Pilkada yang sukses!