Seorang Pendeta di Sudan Lolos dari Hukuman Mati dan Dibebaskan
Sumber: Jawaban.com

Internasional / 8 January 2017

Kalangan Sendiri

Seorang Pendeta di Sudan Lolos dari Hukuman Mati dan Dibebaskan

daniel.tanamal Official Writer
2956

Pendeta Kuwa Shamal dari Sudan Church of Christ akhirnya dibebaskan dan lolos dari jerat hukuman mati, setelah hakim pengadilan di Khartoum, Sudan hari Selasa (3/1), menyimpulkan tidak ada bukti yang cukup untuk mendakwanya.

Shamal adalah satu dari empat pemimpin gereja di Sudan yang ditangkap dengan dakwaan melakukan tindakan spionase (mata-mata). Banyak pihak melihat tuduhan itu sebenarnya adalah hal yang mengada-ada. Padahal alasan yang lebih logis adalah karena pemerintah tidak menyukai praktek diluar keyakinan mayoritas.

"Tidak ada yang baru dari sidang, Itu hanya pengulangan apa yang telah dikatakan. Mereka tidak memiliki bukti untuk mendukung tuduhan mereka,” kata salah satu pengamat kepada World Watch Monitor (WWM), pada hari Selasa (3/1), dirilis Christian Today.

Sebelumnya Shamal bersama tiga rekan lainnya yaitu Hassan Taour,  Abdulmonem Abdumawla, Petr Jasek ditahan sejak Desember 2015. Tuduhan terhadap tiga lainnya adalah melancarkan perang terhadap negara, menghasut kebencian, menyebarkan berita palsu, spionase dan keterlibatan dalam perjanjian pidana. Para terdakwa secara khusus dituduh dalam dakwaan memproduksi video yang menayangkan perisitiwa genosida mengaku, membunuh warga sipil dan melakukan pembakaran desa. 

Sudan merupakan salah satu negara yang masuk dalam perhatian U.S State Department atau Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) sejak tahun 1999. Sudan dinilai sebagai negara yang memerlukan perhatian khusus dengan alasan kekerasan terhadap kebebasan beragama, termasuk penganiayaan terhadap Kristiani.



Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami