Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya membongkar kasus penipuan yang dilakukan PT
Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semseta yang terletak di Kompleks Multatuli,
Blok BB No. 35 Kecamatan Medan Maimun. Polisi telah menangkap Direktur PT Ava
Bintang Semesta Lukgimin alias Awun (47) sebagai tersangka dengan laporan tindakan penipuan berkedok promo tour wisata rohani ke Yerusalem kepada umat Kristiani.
“Tersangka kita
tangkap berdasarkan laporan nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014,
dengan pelapor atas nama Pdt. Binran Sipayung. Tersangka ditangkap di Yogyakarta,” ucap Kompol Lumban Gaol.
Penipuan
ini telah dilakoni sejak 2013 silam. Lukgimin bahkan pernah menipu pendeta dan
jemaat gereja, salah satunya pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I
Sumut, Bishop Darwis Manurung, STh, MPsi. Setelah menyampaikan tawaran, Bishop Darwis
menyampaikan kepada para pendeta dan jemaat GMI. Dari tindakan kejahatan yang
dilakukannya, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari para korban sebesar 1.9 miliar.
“Ada 215 peserta
yang mendaftar dan membayar 10.5 juta. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan
yang dijanjikan pada 24 Maret 2014, ditunda menjadi 23 April 2014 sampai dengan
02 Mei 2014. Tapi hingga saat ini, peserta tur tidak juga diberangkatkan oleh tersangka,” ungkap Kompol Hutagaol.
Setelah menahan
tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar fotocopy
legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tertanggal 16 April 2013,
1 lembar fotocopy legalisir surat jaminan nomor 02975/Ava/02/2014 tertanggal 8
februari 2014, 3 lembar fotocopy legalisir daftar peserta tur wisata rohani ke
Yerusalem, 1 lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tertanggal 20 Maret 2014
dan 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tertanggal 11
Maret 2013 senilai 45 juta.
Polisi juga
menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat kebenaran tindakan penipuan yang
dilakukan tersangka. Mereka juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang
menjadi korban penipuan PT Ava Bintang Semesta.