Tipu Pendeta Pakai Kedok Tour Rohani, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Sumber: kriminalitas.com

Nasional / 24 November 2016

Kalangan Sendiri

Tipu Pendeta Pakai Kedok Tour Rohani, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Lori Official Writer
4995

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya membongkar kasus penipuan yang dilakukan PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semseta yang terletak di Kompleks Multatuli, Blok BB No. 35 Kecamatan Medan Maimun. Polisi telah menangkap Direktur PT Ava Bintang Semesta Lukgimin alias Awun (47) sebagai tersangka dengan laporan tindakan penipuan berkedok promo tour wisata rohani ke Yerusalem kepada umat Kristiani.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014, dengan pelapor atas nama Pdt. Binran Sipayung. Tersangka ditangkap di Yogyakarta,” ucap Kompol Lumban Gaol.

Penipuan ini telah dilakoni sejak 2013 silam. Lukgimin bahkan pernah menipu pendeta dan jemaat gereja, salah satunya pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I Sumut, Bishop Darwis Manurung, STh, MPsi. Setelah menyampaikan tawaran, Bishop Darwis menyampaikan kepada para pendeta dan jemaat GMI. Dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari para korban sebesar 1.9 miliar.

“Ada 215 peserta yang mendaftar dan membayar 10.5 juta. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan yang dijanjikan pada 24 Maret 2014, ditunda menjadi 23 April 2014 sampai dengan 02 Mei 2014. Tapi hingga saat ini, peserta tur tidak juga diberangkatkan oleh tersangka,” ungkap Kompol Hutagaol.

Setelah menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar fotocopy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tertanggal 16 April 2013, 1 lembar fotocopy legalisir surat jaminan nomor 02975/Ava/02/2014 tertanggal 8 februari 2014, 3 lembar fotocopy legalisir daftar peserta tur wisata rohani ke Yerusalem, 1 lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tertanggal 20 Maret 2014 dan 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tertanggal 11 Maret 2013 senilai 45 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat kebenaran tindakan penipuan yang dilakukan tersangka. Mereka juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan PT Ava Bintang Semesta.

Sumber : Medanbisnisdaily.com/Pojoksatu.com
Halaman :
1

Ikuti Kami