Kuasa Hukum Pendeta Amos Bantah Tuduhan Perselingkuhan Kliennya
Sumber: Jawaban.com

Internasional / 22 September 2016

Kalangan Sendiri

Kuasa Hukum Pendeta Amos Bantah Tuduhan Perselingkuhan Kliennya

daniel.tanamal Official Writer
8668

Agus Suseno SH MM, kuasa hukum dari Pendeta Amos Sudarmanto membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan pada kliennya oleh LBH Bethel, team kuasa hukum dari Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI). Pendeta Amos saat ini tengah menggugat sinode gereja terbesar kedua di Indonesia itu karena menilai telah melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya. (Baca Juga: Pendeta Gugat Sinode GBI 15 Milyar, Apa Sebabnya?)

"Itu tuduhan mereka dan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan TATA GEREJA. Yang intinya harus adanya (diadakan) sidang di daerah maupun pusat dengan memberikan kesempatan Pak Amos membela diri dengan mendatangkan saksi-saksi atas tuduhan mereka yang tanpa dasar dan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Agus kepada Jawaban.com, Kamis (22/9/2016). (Baca Juga: Pendeta Penggugat Sinode GBI Dinilai Lakukan Perselingkuhan)

Agus juga membenarkan bahwa memang ada langkah penawaran perdamaian dari Sinode GBI sebagai tergugat kepada Pendeta Amos saat proses mediasi. Namun saat Pendeta Amos memberikan tanggapan penawaran perdamaian, kesepakatan perdamaian tidak terjadi. "Akhirnya tidak ada kesepakatan perdamaian dan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan adanya jawaban para tergugat pada sidang tanggal 5 September 2016," jelasnya.

Setelahnya, lanjut Agus, dari hasil telaah materi jawaban tergugat akhirnya Pendeta Amos membuat surat pencabutan rencana perdamaian sehingga perkara masuk pokok perkara, dan pada 21 September 2016 diadakan sidang replik dari penggugat. "Makanya Pak Amos ingin membuktikan dan melakukan pembelaan diri melalui gugatan perdata PMH ini," pungkas Agus.

Seperti diketahui, sebelumnya Pendeta Amos yang merupakan gembala dari GBI El Shaddai Surabaya menggugat Sinode GBI sebesar 15 Milyar Rupiah karena dirinya menilai Sinode GBI telah melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya. Sementara itu Sinode GBI, melalui team kuasa hukumnya dari LBH Bethel mengatakan bahwa pemecatan itu bukanlah sebuah kebijakan yang sepihak, namun diambil berdasarkan Tata Gereja yang berlaku di lingkungan GBI.


Sumber : Jawaban.com - Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami