Pendeta Gugat Sinode GBI 15 Milyar, Apa Sebabnya?
Sumber: Jawaban.com

Internasional / 21 September 2016

Kalangan Sendiri

Pendeta Gugat Sinode GBI 15 Milyar, Apa Sebabnya?

daniel.tanamal Official Writer
14140

Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) El Shaddai Surabaya, Pendeta Amos Sudarmanto menggugat Sinode GBI sebesar 15 Milyar karena dianggap melakukan pemecatan secara sepihak terhadap dirinya, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum BPH GBI, bernomor 027/S-XV/SK/BPHGBI/III/16, 28 Maret 2016 lalu. (Baca Juga: Pendeta Penggugat Sinode GBI Dinilai Lakukan Perselingkuhan)


“Pembebasan tugas atau pemecatan penggugat sebagai pendeta GBI, dilakukan oleh para tergugat dengan cara sepihak, tanpa melampaui proses seperti yang tertuang dalam ketentuan Tata Gereja yang notabene menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata kuasa hukum penggugat, Agoes Soeseno SH MM di PN Surabaya, Rabu (7/9/2016), seperti dirilis beritajatim.com. (Baca Juga: Kuasa Hukum Pendeta Amos Bantah Tuduhan Perselingkuhan Kliennya)

Nilai gugatan yang sangat besar itu menurut Agoes dilakukan karena tergugat sudah melakukan perbuatan hukum dengan pemecatan secara sepihak, yang mempengaruhi kondisi psikologis penggugat. “Penggugat merasa dipermalukan dihadapan jemaat. Pemecatan ini menjadi perbincangan di kalangan jemaat sehingga pihak keluarga pun merasakan imbas dari kejadian ini. Untuk itu, kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan ini untuk menghukum para tergugat dan mengembalikan kedudukan hukum dan status penggugat layaknya sebelum SK tersebut diterbitkan,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum GBI dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel (LBH Bethel) mengatakan bahwa tindakan Sinode GBI kepada penggugat bukanlah sebuah pemecatan sepihak, namun sebuah langkah ketegasan pendisiplinan yang memang sudah tertuang dalam tata tertib gereja. “Bukan sepihak, tapi karena tata gereja mengharuskan adanya pendisiplinan yang tegas, sehingga dipandang (oleh penggugat) sebagai pemecatan secara sepihak,” ujar RB Harefa, salah satu anggota dari team kuasa hukum GBI kepda Jawaban.com, di Jakarta, Rabu (21/09/2016).

RB Harefa juga menyatakan bahwa setiap Sinode dilingkungan Kristen mempunyai mekanisme peraturan tersendiri dalam pelaksanaan pendisiplinan setiap anggota pengurus dan pelayan jemaat. Terutama Sinode GBI dalam hal ini, dikatakannya telah bersikap kooperatif dan terbuka terhadap pelaksanaan mekanisme tersebut.

“Sinode (GBI) masih bersikap kooperatif dan terbuka, apabila memang dianggap terjadi kekeliruan dalam melaksanakan mekanisme dan prosedur pembebasan tugas penggugat sebagai seorang pendeta. Setiap Sinode khususnya dilingkungan agama Kristen, punya mekanisme dan pemahaman masing-masing yang berbeda satu sama lain terkait pelaksanaan pendisiplinan anggota pengurus dan pelayan jemaatnya,” pungkasnya.

Dalam langkah hukum ini Pendeta Amos Sudarmanto menggugat Ketua Umum Badan Pekerja Harian (BPH) GBI, Pendeta Japarlin Marbun, juga menyertakan nama Sekretaris Umum BPH GBI Pendeta Paulus R Widjaya, Ketua BPD GBI Surabaya Ir Fatony Pranoto, dan Sekretaris BPD GBI Surabaya Dr Ir Ronald P Daniel. Alasan pemecatan itu sendiri menurut keterangan LBH Bethel adalah Pendeta Amos Sudarmanto dinilai melakukan perbuatan amoral atau asusila, yaitu perselingkuhan.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami