Pendeta Gugat Sinode GBI 15 Milyar, Apa Sebabnya?
daniel.tanamal Official Writer
Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) El Shaddai Surabaya, Pendeta Amos Sudarmanto menggugat Sinode GBI sebesar 15 Milyar karena dianggap melakukan pemecatan secara sepihak terhadap dirinya, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum BPH GBI, bernomor 027/S-XV/SK/BPHGBI/III/16, 28 Maret 2016 lalu. (Baca Juga: Pendeta Penggugat Sinode GBI Dinilai Lakukan Perselingkuhan)
“Pembebasan tugas atau
pemecatan penggugat sebagai pendeta GBI, dilakukan oleh para tergugat dengan
cara sepihak, tanpa melampaui proses seperti yang tertuang dalam ketentuan Tata
Gereja yang notabene menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata kuasa hukum
penggugat, Agoes Soeseno SH MM di PN Surabaya, Rabu (7/9/2016), seperti dirilis beritajatim.com. (Baca Juga: Kuasa Hukum Pendeta Amos Bantah Tuduhan Perselingkuhan Kliennya) Nilai gugatan yang sangat
besar itu menurut Agoes dilakukan karena tergugat sudah melakukan perbuatan
hukum dengan pemecatan secara sepihak, yang mempengaruhi kondisi psikologis penggugat. “Penggugat merasa
dipermalukan dihadapan jemaat. Pemecatan ini menjadi perbincangan di kalangan
jemaat sehingga pihak keluarga pun merasakan imbas dari kejadian ini. Untuk
itu, kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan ini untuk
menghukum para tergugat dan mengembalikan kedudukan hukum dan status penggugat
layaknya sebelum SK tersebut diterbitkan,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum GBI dari Lembaga Bantuan Hukum
Bethel (LBH Bethel) mengatakan bahwa tindakan Sinode GBI kepada penggugat
bukanlah sebuah pemecatan sepihak, namun sebuah langkah ketegasan pendisiplinan yang memang sudah tertuang dalam tata tertib gereja. “Bukan sepihak, tapi karena tata gereja mengharuskan
adanya pendisiplinan yang tegas, sehingga dipandang (oleh penggugat) sebagai
pemecatan secara sepihak,” ujar RB Harefa, salah satu anggota dari team kuasa hukum GBI kepda Jawaban.com, di Jakarta, Rabu (21/09/2016).
RB Harefa juga menyatakan bahwa setiap Sinode
dilingkungan Kristen mempunyai mekanisme peraturan tersendiri dalam pelaksanaan
pendisiplinan setiap anggota pengurus dan pelayan jemaat. Terutama Sinode GBI
dalam hal ini, dikatakannya telah bersikap kooperatif dan terbuka terhadap pelaksanaan mekanisme tersebut.
“Sinode (GBI) masih bersikap kooperatif dan
terbuka, apabila memang dianggap terjadi kekeliruan dalam melaksanakan
mekanisme dan prosedur pembebasan tugas penggugat sebagai seorang pendeta. Setiap
Sinode khususnya dilingkungan agama Kristen, punya mekanisme dan pemahaman
masing-masing yang berbeda satu sama lain terkait pelaksanaan pendisiplinan
anggota pengurus dan pelayan jemaatnya,” pungkasnya.
Dalam langkah hukum ini Pendeta Amos Sudarmanto menggugat Ketua
Umum Badan Pekerja Harian (BPH) GBI, Pendeta Japarlin Marbun, juga menyertakan
nama Sekretaris Umum BPH GBI Pendeta Paulus R Widjaya, Ketua BPD GBI Surabaya Ir
Fatony Pranoto, dan Sekretaris BPD GBI Surabaya Dr Ir Ronald P Daniel. Alasan pemecatan itu sendiri menurut keterangan LBH Bethel adalah Pendeta Amos Sudarmanto dinilai melakukan perbuatan
amoral atau asusila, yaitu perselingkuhan.
Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1