Sebuah berita
yang dipublikasikan media New York Daily News melaporkan bahwa Konferensi Gereja
Katolik Albania di New York, Amerika Serikat (AS) berupaya melindungi pelaku pelecehan
seksual anak (pedofil) dengan menyewa mahal perusahaan jasa lobi. Paling mengejutkannya,
mereka rela menghamburkan banyak uang untuk penyewaan tersebut dengan dana mencapai lebih dari 2.1 juta US dolar (setara Rp 28 miliar).
Hal ini dilakukan
dengan tujuan untuk memblokade Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memudahkan anak-anak
korban pelecehan seksual mendapat keadilan atas kasus pelecehan yang menimpa mereka.
“Mereka bersedia menghabiskan banyak
uang untuk pada dasarnya melindungi orang-orang jahat dari tanggung jawab atas
perbuatan mereka,” ucap Kepala Kelompok Kampanye Anti Pelecehan Anak, Melanie Blow, seperti dilansir Tempo.co.
Kathryn Robb,
seorang advokat menambahkan bahwa penghamburan dana tersebut tentu saja patut
dicurigai. Dia menduga pihak Gereja Katolik pasti menyembunyikan beberapa rahasia
terkait kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan petinggi gereja Katolik. Beberapa
diantara mereka bahkan telah terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual
pada anak di bawah umur.
Selain mengatur
upaya menggagalkan Undang-Undang pelecehan seksual atas anak, Konferensi juga
melobi isu-isu lain seperti pendanaan sekolah paroki (wilayah gereja Katolik di
satu regional tertentu) dan pajak investasi kredit paroki. Tindakan pelobian ini
diduga sudah terjadi sejak Konferensi Gereja Katolik pada 2007 sampai 2015.