Tanggapi Isu Anti Komunis Ini 5 Permohonan PGI Kepada Jokowi
Sumber: nasional.republika.co.id

Nasional / 25 May 2016

Kalangan Sendiri

Tanggapi Isu Anti Komunis Ini 5 Permohonan PGI Kepada Jokowi

Mega Permata Official Writer
5842

Melihat fenomena yang sedang berkembang yakni isu “anti komunis” belakang ini, mengundang Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) turut prihatin. Tertanggal 24 Mei 2016, PGI tergerak mengirimkan surat keprihatinannya kepada Presiden Joko Widodo.

PGI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan 5 hal berikut; Pertama, menghentikan segala upaya oknum-oknum tertentu yang berusaha menghidupkan isu bahaya laten PKI. PGI mendukung Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo, untuk terus memfasilitasi upaya pelurusan sejarah terkait dengan Peristiwa 1965, agar perjalanan bangsa kita ke depan tidak selalu dibayangi oleh ketidak-pastian seperti selama ini. Ketidakpastian ini mudah dimanfaatkan untuk membangunkan isu-isu yang tak membangun seperti fenomena sekarang ini.

Kedua, mendukung pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan. Tindakan semena-mena demikian adalah sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum. Olehnya PGI sekaligus juga memohon perhatian Presiden Joko Widodo untuk menindak aparat atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan sedemikian.

Ketiga, seandainya pun muncul tidak persetujuan dengan sebuah gagasan dan ideologi tertentu, sebaiknya hal itu dihadapi dengan mengajukan argumentasi yang rasional. Buku-buku tidak harus diberangus, tetapi diimbangi dengan menulis dan menerbitkan buku yang membuka dialog atau menangkalnya dengan cara yang cerdas, rasional dan disertai argumentasi yang mudah dipahami masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PPU/-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 tahun 1963 tentang pelarangan Buku yang menyatakan, ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 UU No. 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, untuk menghentikan segala bentuk pembubaran paksa dan apalagi yang disertai kekerasan atas kehendak masyarakat untuk berkumpul dan berdiskusi. Sebagai bagian dari tugas negara dalam menjamin hak-hak masyarakat untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD I 945 pasal 28.

Kelima, PGI menghimbau pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian vang lebih serius atas radikalisme agama dan geliat ekonomi yang didominasi oleh kerakusan. Hal-hal ini dapat menjauhkan kita dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Demikianlah surat permohonan dan sebagai harapan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang ditujukan kepada Pemerintah Presiden Jokowi. Kita berharap dengan pengajuan ini tidak ada lagi isu Kebangkitan PKI yang telah meresahkan warga Indonesia. 

Sumber : berbagai sumber/Jawaban.com/em
Halaman :
1

Ikuti Kami