Menag Perkuat Lima Aturan Perlindungan Umat Beragama
Sumber: www.acehterkini.com

Nasional / 11 February 2016

Kalangan Sendiri

Menag Perkuat Lima Aturan Perlindungan Umat Beragama

Lori Official Writer
2612

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjabarkan hasil survei terkait kerukunan umat beragama (KUB) Indonesia dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan yang dilakukan pada tahun 2015. Ia menuturkan hasil survei kerukunan beragama di Indonesia terbilang baik, hanya saja perlu didukung oleh aturan atau regulasi Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang kuat.

Lukman menyampaikan hal ini saat menghadiri acara peluncuran hasil survei tersebut di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Rabu (10/2). Ia menyampaikan ada lima aturan PUB yang harus diperkuat dan dibenahi guna meningkatkan kehidupan yang rukun antara umat beragama di tanah air.

Pertama, terkait penyikapan terhadap masyarakat yang menganut paham keagamaan di luar enam agama resmi.

Kedua, menyangkut penyiaran agama, dimana diperlukan batas penyiaran agama tertentu agar tidak menjadi pemicu konflik.

Ketiga, aturan mengenai pendirian rumah ibadah yang harus memiliki payung hukum yang jelas. Sebab sejauh ini persoalan pembangunan rumah beribadah kerap memicu pro dan kontra.

Keempat, kewenangan justifikasi suatu paham keagamaan serta tolak ukur mekanisme suatu paham yang dianggap menyimpang atau tidak.

Kelima, aturan yang jelas tentang penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mendorong agara para pemuka agama dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama.

Sementara upaya yang saat ini sudah dilakukan Kementerian Agama adalah dengan menggelar dialog bersama tokoh agama dan berbagai pihak dalam menciptakan kerukunan. Termasuk saat terjadinya beragam konflik yang mengatasnamakan agama, seperti dalam kasus Tolikara dan Aceh Singkil. Dengan itu, tokoh agama diminta untuk ambil bagian secara terbuka menyikapi persoalan yang muncul secara bijak, tanpa harus menimbulkan perpecahan.

Sumber : Antaranews.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami