Waspadai ISIS, Negara-Negara Ini Perketat UU Anti-Terorisme
Sumber: Pojoksatu.id

Nasional / 21 January 2016

Kalangan Sendiri

Waspadai ISIS, Negara-Negara Ini Perketat UU Anti-Terorisme

Lori Official Writer
3055

Ancaman teror ISIS yang semakin marak belakangan ini mendorong berbagai negara melakukan peninjauan ulang terkait amandemen Undang-Undang (UU) anti-terorisme, termasuk Indonesia. Teror bom yang terjadi di kawasan Jakarta, Indonesia pekan lalu mendesak pemerintah untuk fokus dalam pembenahan UU. Pemerintah berencana melakukan revisi ataupun pembentukan UU baru.

Langkah serupa juga diikuti negara-negara berikut:

Malaysia

Sejak Maret lalu, parlemen Malaysia telah mengesahkan UU anti-terorisme baru bernama PoTA. Dengan peraturan ini, pelaku teror akan ditahan selama dua tahun tanpa pengadilan terlebih dulu.

Australia

Negeri asal Kanguru ini membenahi UU anti-terorisme justru dengan mengeluarkan peraturan pencabutan kewarganegaraan bagi warga Australia yang terbukti bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Suriah. Di bawah UU ini, warga Australia minimal berusia 14 tahun akan kehilangan kewarganegaraan jika terlibat sebagai anggota teroris, mendapat pelatihan terorisme, mendanai atau merekrut anggota baru.

Perancis

Salah satu negara adidaya ini telah mendapatkan ancaman teror sebanyak dua kali sepanjang tahun 2015 lalu. Akibatnya, ratusan nyawa melayang dan menyiratkan duka mendalam bagi warga yang tinggal di Perancis. Pasca kejadian itu, Presiden Perancis Francois Hollande segera mengajukan proposal UU baru anti-terorisme setelah serangan pada 13 November 2015 lalu. Salah satu opsi yang diajukan adalah pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara Perancis yang terlibat dalam tindak terorisme.

Inggris

Perdana Menteri Inggris, David Cameron mengambil langkah kontroversial dalam memerangi terorisme di Inggris. Ia mengumumkan penetapan baru pencegahan stindak ektrimisme dan teror dengan penutupan masjid, pencabutan paspor pelaku teroris dan menjatuhkan sanksi media yang menyiarkan propaganda kelompok terorisme. Kendati mendapat beragam pertentangan, namun peraturan ini tampaknya akan diberlakukan.

Kanada

Serangan teroris yang menewaskan dua tentara di Kanada pada Oktober 2014 silam menghasilkan kesepakatan penetapan peraturan Bill C-51 yang diloloskan parlemen spade Mei 2015 silam. Peraturan ini memberi kewenangan bagi aparat keamanan menangkap seseorang tanpa perintah pengadilan terlebih dulu. Mereka yang ditangkap tidak hanya para pelaku terorisme, tetapi para pelaku propaganda dan warga yang dicurigai sebagai teroris.

Tiongkok

Tiongkok juga tengah berbenah dalam upaya pencegahan aksi teror dengan menjalankan peraturan anti terorisme yang telah disahkan pada Desember 2015 lalu. Dalam UU ini, Tiongkok mewajibkan perusahaan teknologi informasi mengungkap data pengguna yang diduga terlibat jaringan terorisme. Pihak pengembang teknologi di seluruh Tiongkok diawasi dengan ketat.

Amerika Serikat (AS)

Serangan teroris yang paling membekas dialami oleh Amerika Serikat tepat pada 11 September 2001 silam. Peristiwa itu pula yang mendorong pemerintah AS yang kala itu sdipimpin soleh Presiden George W Bush menetapkan aturan Patriot Act, yang memberikan wewenang bagi aparat keamanan dan intelijen menggagalkan setiap serangan teror di AS, baik di dalam maupun luar negeri.

Sumber : CNN Indonesia/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami