Diduga IMB Palsu, Izin Rehabilitasi Gereja di Jakut Dibekukan

Internasional / 28 July 2015

Kalangan Sendiri

Diduga IMB Palsu, Izin Rehabilitasi Gereja di Jakut Dibekukan

daniel.tanamal Official Writer
3900
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

Proses rehabilitasi gedung Gereja Alkitab Indonesia di Jalan Jati II RT 02/05, Tanjung Priok dibekukan. Menurut Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara (Jakut) pembekuan itu dilakukan karena gereja tersebut diduga menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) palsu selama 30 tahun.

Menurut Kasudin Tata Kota, Monggur Siahaan, selain IMB yang tidak terdaftar, lokasi bangunan tersebut diketahui berbeda dengan yang didaftarkan. Pasalnya, saat pihak Sudin Tata Kota mengecek nomor tata ruangnya, lokasi gereja bukan di Jalan Jati, melainkan di daerah Warakas. "Pihak gereja meyakini jika mereka memiliki IMB dengan nomor 253/IMB/2013. Tapi setelah kami cek, tidak ada nomor itu. Dari sisi tata ruang juga tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” ujarnya, saat ditemui di kantor Kelurahan Sungai Bambu, Senin (27/7/2015).

Untuk itu pemerintah pun saat ini menyegel gereja tersebut sejak 30 Juni lalu. Selain itu, pihak Sudin Tata Kota Jakut juga meminta pihak gereja agar segera melaporkan ke polisi ihwal IMB palsu. Pendeta setempat bernama Bapak Kasno menyatakan pihaknya tidak menerima jika IMB gereja disebut palsu. Untuk itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait hal tersebut. "IMB kami (gereja) asli kok. Kami akan lapor ke polisi," katanya.

Pendeta Kasno menegaskan juga bahwa pihaknya akan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, selama masih dalam proses sengketa, pihaknya meminta diberikan waktu dua tahun untuk memindahkan lokasi ibadah.

 



Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami