Sudah Berdiri Lama, Gereja Berhak Dibantu Pemerintah dalam Urus Izin
Sumber: www.globalindonesianvoices.com

Internasional / 26 July 2015

Kalangan Sendiri

Sudah Berdiri Lama, Gereja Berhak Dibantu Pemerintah dalam Urus Izin

Theresia Karo Karo Official Writer
6609
Menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah, bangunan berlantai dua Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara Jakarta terpaksa dibongkar. Pembongkaran ini diketahui dilakukan sendiri oleh pihak pengelola gereja, setelah gagal menyelesaikan pengurusan izin dalam waktu 7x24 jam. Yakni, persyaratan mengumpulkan tanda tangan dari 60 warga sekitar gereja. 

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama mengungkapkan bahwa sebaiknya gereja yang sudah berdiri selama puluhan tahun diberi kemudahan dalam mendapatkan izin. Terutama menyangkut izin pendirian bangunan dan renovasi. Sebab diketahui bahwa GKPI Jatinegara telah melaksanakan kegiatan ibadah sejak tahun 1972.

“Tidak lucu, rumah ibadah sudah 33 tahun di situ. Lingkungan tidak ada yang bermasalah, mau rehab cuma gara-gara tetangga tidak mau kasih tanda tangan, masa mesti tutup rumah ibadah. Nah, itu yang tidak boleh,” ungkap Gubernur yang sering dipanggil Ahok ini kepada CNN Indonesia di rumah dinasnya di Jakarta, kemarin (25/7). 

Dirinya lanjut menjelaskan bahwa dalam buku Kantor Wilayah Agama DKI Jakarta tertera aturan khusus bagi rumah ibadah yang telah dipergunakan sebelum tahun 2006. Yakni berhak mendapatkan bantuan dalam mengurus perizinannya. 

Menurut Ahok, hal ini berbeda kasusnya dengan gereja yang baru mau dibangun. “Jadi berbeda dengan yang mau membuat gereja. Kita bicara jujur, apakah semua mesjid bukan dari rumah? Apa mesti ditutup? Tidak,” tuturnya. 

Di mana aturan Kanwil Agama DKI menyebutkan, bahwa gereja atau rumah ibadah baru yang ingin mendapat izin harus menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. “Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kami bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid, kami ubah peruntukannya dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kami kasih bantu,” ujar Ahok.

Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga menjelaskan bahwa dirinya telah berbicara dengan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana menyangkut izin dan pembongkaran GKPI Jatinegara. Kepadanya, Ahok menyampaikan bahwa gereja tersebut telah melaksanakan kegiatan ibadah selama 33 tahun. Dan berdasarkan peraturan Kanwil Agama, pemerintah harus membantu pengurusan izinnya tanpa harus melalui SKB Dua Menteri. 

“Saya tadi bicara sama Wali Kota, jika minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara mesti minta tanda tangan tetangga. Tidak benar. Solusinya kami akan bantu membereskan izinnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 14, SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, menyatakan pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Sumber : CNNIndonesia/Sindonews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami