Kartini, Tokoh Perempuan yang Meninggal Pasca Melahirkan
Sumber: Blogspot.com

Info Sehat / 21 April 2015

Kalangan Sendiri

Kartini, Tokoh Perempuan yang Meninggal Pasca Melahirkan

Lori Official Writer
7374
Raden Ajeng Kartini, tokoh pejuang perempuan yang menjadi role model wanita masa kini patut dikenang. Sebagai bentuk pernghormatan, 21 April telah ditetapkan sebagai Hari Kartini.

Kartini tak hanya dikenang lantaran perjuangan sengitnya dalam hal mendapatkan hak pendidikan bagi kaum perempuan, pun jauh lebih daripada itu dalam aspek kesehatan. Relevansi perjuangan Kartini dalam bidang kesehatan tak terlepas dari kenangan akan perjuangannya sebagai wanita yang berjuang melahirkan putra pertamanya yang berujung pada wafatnya Kartini pasca melahirkan.

Kematian Kartini menjadi salah korban kematian ibu melahirkan. Sebuah risiko taruhan nyawa bagi seorang perempuan. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian besar pemerintah mengingat angka kematian ibu melahirkan  hingga saat ini masih sangat tinggi.

Sebagaimana dilaporkan Kementerian Sosial, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia sendiri masih sangat tinggi.  Data terakhir pada tahun 2012 didapati mengalami peningkatan dari 228 per 100 ribu kelahiran menjadi 359 per 100 ribu kelahiran.

Peningkatan angka kematian ibu terlihat dalam hasil survei demografi dan kependudukan. Sekitar 80 persen kasus kematian ibu melahirkan juga ditemukan karena komplikasi selama kehamilan, persalinan dan setelah melahirkan. Sedang 20 persen lainnya disebabkan oleh faktor lain seperti pendarahan, infeksi dan tekanan darah tinggi (eklampsi), anemia, malaria, hepatitis, sakit jantung dan diabetes.

Kasus kematian ibu ini sebenarnya dapat dicegah jika mereka mendapat pertolongan dokter, bidan perawat. Sayangnya, mereka justru kerap terlambat mendapatkan pertolongan medis hingga akhirnya komplikasi penyakit menjadi ancaman bagi para ibu hamil. Begitu pula dengan pelayanan medis yang memadai pun masih sangat sulit untuk didapatkan.

Berkaca dari peringatan Hari Kartini ini, sudah waktunya pemerintah Indonesia menimbang kembali pentingnya hak perlindungan kesehatan bagi kaum perempuan, khususnya para ibu yang akan/tengah melalui proses persalinan. Sudah waktunya pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak reproduksi perempuan yang tertuang pada Pasal 49 ayat 2 bahwa, “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”. UU ini menekankan tentang aspek perlindungan khusus pada pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.

Hak kesehatan ini pantas didapatkan perempuan, mengingat posisinya lebih rentan mengalami beragam risiko yang menyangkut nyawa. Setidaknya kasus kematian ibu akan bisa diminimalisir bila pendidikan dan penyuluhan akan ancaman kesehatan bagi ibu hamil direalisasikan. Semoga ke depan, perempuan Indonesia mendapat rasa aman dalam bidang kesehatan dan dalam aspek kehidupan lainnya.

Sumber : jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami