Mengungkap 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT
Sumber: Google

Marriage / 4 March 2015

Kalangan Sendiri

Mengungkap 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT

Theresia Karo Karo Official Writer
10900
Kekerasan tidak melulu menyoal urusan fisik. Bahkan kata yang mengandung unsur ancaman atau cacian ternyata termasuk dalam kategori kekerasan. Dalam hubungan pernikahan, tindakan kekerasan ini dikenal dengan istilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Mungkin banyak dari kita yang masih belum mengerti tindakan apa saja yang dikategorikan dalam KDRT. Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengungkap empat jenis KDRT:

Kekerasan Fisik
Atau sering disebut sebagai kekerasan terbuka. Yakni perbuatan yang dapat terlihat secara kasat mata. Seperti perkelahian, pukulan, tendangan, dan tindakan lainnya yang melibatkan fisik. Tindak KDRT jenis ini menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.

Kekerasan Psikis
Dikenal juga dengan kekerasan tertutup, karena sifatnya yang tersembunyi. Bentuk KDRT ini termasuk, manipulasi, eksploitasi, isolasi sosial, ancaman, hinaan, atau cemooh yang menyebabkan korban mengalami susah tidur, tidak percaya diri, merasa terteror, hingga menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.

Kekerasan Seksual
Yakni kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks secara fisik dan verbal. Tindakan KDRT seksual secara fisik termasuk pelecehan seperti meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga.
 
Secara verbal termasuk membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh dan perbutan seksual lain yang bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

Kekerasan Finansial
Kekerasan ini termasuk eksploitasi, manipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Dalam tindakan nyata seperti, memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja namun menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.

Pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, pengasuhan, perwalian dengan suami, anak, hingga pembantu rumah tangga. Ironisnya kasus KDRT seringkali ditutup-tutupi oleh korban, karena terpaut dengan struktur budaya, agama, dan sistem hukum yang belum di pahami.

Oleh sebab itu, bila anda melakukan hal-hal diatas kepada pasangan atau anda merupakan korban KDRT, sebaiknya komunikasikan bersama pasangan. Bila tidak juga mendapat jawabannya, segera berkonsultasi dengan tenaga professional atau pihak berwajib. Sehingga  pernikahan anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Atau bisa juga dengan menghubungi conseling center yang siap membantu anda selama 24 jam. Untuk lebih jelasnya silahkan klik di sini.

Sumber : Tabloidnova/Wikipedia.org by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami