Ketua KPK Mengaku Kalah, Petisi Dikumpulkan
Sumber: metrotvnews.com

Nasional / 3 March 2015

Kalangan Sendiri

Ketua KPK Mengaku Kalah, Petisi Dikumpulkan

Theresia Karo Karo Official Writer
4293
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengakui kekalahan lembaganya setelah melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Tindakan ini dilakukan merujuk pada putusan peradilan yang menyatakan, bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah, oleh sebab itu penyidikan harus dihentikan.

Putusan pelimpahan kasus BG ke Kejagung ini kemudian mendapat penolakan dari para pegawai KPK. Meskipun demikian, Ruki tidak akan mempermasalahkan bila pegawai KPK akan menyatakan kekecewaannya. Dirinya juga mengaku tidak keberatan bila dia harus kehilangan posisinya sebagai ketua sementara KPK.

“Yang mengangkat saya adalah presiden, saya kembalikan kepada presiden. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati. Saya nothing to lose lah, saya juga tidak mencari pekerjaan kok di sini,” jelas Ruki saat ditemui di Gedung KPK, kemarin malam (2/3).

Dilansir dari Metrotvnews.com, aksi penandatanganan petisi ini berlangsung pada pukul 09.00 pagi dan diawali dengan orasi. Aksi ini juga turut dihadiri Ruki dan Indriyanto, yang  menjadi orang pertama dalam penandatanganan petisi pada kain putih berukuran 30x1 meter tersebut. Aksi ini kemudian  diikuti oleh ratusan pegawai KPK lainnya.

“Kalau pun mereka bicara itu suara kami. Saya dan pak Indriyanto adalah bagian dari pegawai KPK. Saya tidak mau berpisah dengan mereka,” ungkap Ruki di Gedung KPK, pagi tadi (3/3).

Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal dalam pernyataan tertulisnya meminta pimpinan KPK untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yang berarti melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan yang dijaukan BG. Selanjutnya, pegawai KPK juga mendesak pimpinan untuk terbuka mengenai strategi pemberantasan korupsi dalam kasus ini.

Sumber : Kompas/Metrotvnews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami