Dukung Terpidana Mati, Artis Australia Gelar Doa Bersama
Sumber: Illawarramercury.com.au

Entertainment / 30 January 2015

Kalangan Sendiri

Dukung Terpidana Mati, Artis Australia Gelar Doa Bersama

Lori Official Writer
4274
Sejumlah musisi dan penyanyi Australia menggelar konser dan doa bersama sebagai bentuk dukungan terhadap terpidana mati kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Martin Place Sydney, Kamis (29/1) malam tadi. Di antara musisi yang hadir tampak Megan Washington, Jenny Morris, Paul Mac dan Kate Miller-Heidke.

Salah seorang penyenggara adalah seniman lukis Ben Quilty dikenal sebagai sahabat kedua pelaku penyelundupan heroin dari Bali ke Australia tersebut. Ben menyampaikan tak ingin berdoa saat eksekusi kedua sahabatnya itu.

“Saya tak ingin doa bersama berlangsung di malam eksekusi sahabat saya itu. Saya ingin ini dilakukan sebelumnya, sehingga mereka akan mendengar dan tahu bahwa banyak orang yang mendukung dan mendoakan pembebasan mereka dari eksekusi mati,” tutur pria yang juga dikenal sebagai mentor melukis Sukumaran di rumah tahanan Kerobokan selama beberapa tahun terakhir ini, seperti dilansir Jpnn.com, Kamis (29/1).

Quilty tampak menahan air mata saat ia mengatakan keluarga kedua pria itu akan tersentuh oleh curahan dukungan dari warga Australia. “Andrew dan Sukumaran melakukan hal-hal yang benar-benar buruk, tetapi mereka adalah orang-orang muda yang baik sekarang,” lanjutnya.

Quilty membantah kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi tekanan kepada pemerintah Indonesia maupun Australia. Sebab kegiatan ini semata-mata hanyalah sebagai bentuk dukungan terhadap sahabat mereka sesama warga negara Australia. Lebih dari dua ribu warga Australia hadir memadati Martin Place Sydney. Mereka berdiri sembari memegang lilin dan poster bertuliskan ‘I stand for mercy’.

Pada bulan April 2013, Chan dan Sukumaran, dengan tujuh terpidana lainnya berusaha menyelundupkan 8.3 kilogram heroin keluar dari Bali, namun upaya mereka berhasil digagalkan oleh Kepolisian Indonesia. Kini, keduanya tengah menunggu masa eksekusi mati yang diputuskan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo setelah pengajuan permohonan grasi sebelumnya ditolak.

Sumber : Jpnn.com/Thejakartapost.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami