KPK Bantah Ada Video Syur Maharani dan Ahmad Fathanah

Nasional / 7 February 2013

Kalangan Sendiri

KPK Bantah Ada Video Syur Maharani dan Ahmad Fathanah

Puji Astuti Official Writer
6199

Kasus dugaan korupsi  impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah yang ditangkap bersama seorang mahasiswi bernama Maharani Suciyono pemberitaannya tidak hanya ramai tentang masalah partai PKS atau korupsinya saja, tetapi hingga saat ini pembahasan tentang kronologi penangkapannya masih menjadi buah bibir.

Salah satu isu yang beredar adalah KPK memiliki rekaman perbuatan asusila antara Ahmad Fathanah dan Maharani, namun Ketua KPK  Abraham Samad membantah hal tersebut.

"Kalalu video syur saya pastikan tidak ada," demikian tegas Abraham Samad saat berada di gedung DPR, Rabu (6/2) lalu.

Abraham pun tidak mau buka suara tentang penangkapan keduanya yang masih menjadi kontroversi saat ini.

"Di lobi, di kamar kan sama saja," demikian ujarnya.

Abraham hanya menjelaskan bahwa saat ditangkap keduanya dalam keadaan berpakaian lengkap, tidak dalam keadaan telanjang seperti isu yang beredar.

Saat ini dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi ini KPK telah menetapkan empat tersangka, selain mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, juga Ahmad Fathanah yang tertangkap tangan bersama Maharani Suciyono membawa uang sebesar 1 miliar rupiah. Maharani yang sempat ditahan karena tertangkap bersama tersangka, kini telah dibebaskan karena menurut KPK mahasiswi tersebut tidak terkait dengan kasus ini.

Ahdmad Fathanah diduga melakukan tindakan asusila bersama maharani saat ditangkap oleh KPK. Walau isu ini menjadi pembicaraan hangat dimasyarakat, KPK diharapkan tetap fokus pada pengusutan kasus korupsi dan tidak dibelokkan oleh isu-isu lainnya.

Baca juga artikel lainnya :

Life Goes On

Trauma Pada Anak Saat Orangtuanya Bercerai

3 Snack Lezat Bantu Perangi Kanker

Aku MilikMu

Sumber : JPNN.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami