Pembakar Gereja Afro-Amerika Divonis 14 Tahun Penjara

Internasional / 29 December 2011

Kalangan Sendiri

Pembakar Gereja Afro-Amerika Divonis 14 Tahun Penjara

daniel.tanamal Official Writer
3007

Pengadilan distrik dari Springfield, Massachusetts akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Michael Jacques atas kasus rasialis membakar sebuah gereja Afro-Amerika di Amerika Serikat, sebagai protes terhadap pemilihan Presiden Barack Obama yang diadakan pada 4 November 2008 silam.

Penyelidikan membuktikan bahwa Michael Jacques dan dua temannya tengah menghabiskan malam setelah pemilihan dengan minum bir dan menghisap mariyuana. Usai mendengar bahwa Obama memenangkan pemilu dan menjadi orang Afrika Amerika pertama dalam sejarah yang menempati jabatan publik tertinggi Amerika Serikat tersebut, Jacques menginisiatifkan dirinya dan kedua temannya untuk membakar "Gereja Allah di dalam Kristus," yang jemaat lokalnya 90 persen merupakan keturunan Afrika-Amerika.

Warga Springfield, berusia 27 tahun itu juga didakwa berkonspirasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia, membuat kerusakan harta benda religius karena intoleransi rasial dan pembakaran gereja. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Jaques untuk membayar kerusakan Gereja sebesar US$ 1,6 juta.

Sedangkan dua orang lainnya yang terlibat mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun, sementara lainnya baru akan diumumkan pada bulan Januari tahun depan. Mengomentari vonis, Jaksa Paul Smith mengatakan bahwa hukuman itu wajar. Lantaran hal ini menunjukkan bahwa kebencian dan kurangnya toleransi tidak bisa diabaikan. Menurut pejabat AS, kasus tersebut merupakan kejahatan yang hanya termotivasi oleh intoleransi rasial, sehari setelah Presiden Obama terpilih.

Sumber : berbagai sumber - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami