Aparat TNI, Sertu Irvan terdakwa penembakan terhadap Frederika Metalmety, pendeta di gereja Pantekosta Tanah Merah, Boven Digul yang terjadi pada pertengahan November tahun lalu akhirnya divonis 12 tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan berlangsung Rabu pagi tadi (13/3) di Mahkamah Militer III, Jayapura. Majelis hakim, Priyo Mustika yang memimpin persidangan menyatakan anggota Kodim 1711/Boven Digoel tersebut terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana pasal 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Masalah materi putusan sudah diucapkan tadi dan itu sudah tercantum dalam putusan, dan saya tidak punya hak untuk mengomentari putusan. Saya selaku panitera ingin menjalaskan bahwa persidangan dari awal sampai putusan sudah berjalan sesuai dengan hukum acara. Hak hak baik terhadap oditur maupun terdakwa yang melalui penasihat hukum sudah diberikan. Tadi sudah merupakan keputusan akhir dari majelis hakim,” ungkap panitera persidangan Iskandar.
Korban, Frederika Metalmety adalah seorang pendeta yang sehari-hari bertugas di Gereja Betlehem Pantekosta, Boven Digoel. Frederika ditemukan tewas di Jalan Trans Papua atau tepatnya di Dekat Pos Polisi Kaimana, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digul, Papua, Rabu (21/11) sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam visum, korban menderita dua luka tembak di tubuh korban yakni pada bagian kepala dan bahu, juga beberapa luka memar akibat pukulan dan sabetan benda tajam.
Baca Juga Artikel Lain
Sumber : radioswaranusabahagia-papuapos.com