Meski Bebas, Proses Hukum Florence Sihombing Terus Berjalan
Sumber: Anekainfounik.net

Nasional / 2 September 2014

Kalangan Sendiri

Meski Bebas, Proses Hukum Florence Sihombing Terus Berjalan

Lori Official Writer
7008

Setelah menjalani penahanan selama dua hari di Mapolda Daerah Yogyakarta (DIY), Florence Sihombing mendapat penangguhan penahanan dari pihak keluarga, pengacara dan perwakilan UGM. Sehingga dirinya dibebaskan dari tahanan pada Senin (1/9) lalu.

Di depan media, Florence lalu segera menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan (baca Hinaan Florence Terhadap Yogyakarta). “Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogyakarta dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya,” demikian pernyataan resmiFlorence didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana.

Kendati begitu, kasus Florence tak berhenti sampai di situ. Dirinya tetap harus menjalani proses hukum yang berjalan hingga kasus tersebut tuntas secara hukum. “Proses penyidikannya tetap berjalan,” kata Kepala Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Anny Pudjiastuti, seperti dilansir BBC Indonesia, Selasa (2/9).

Selama penangguhan penahanan, dirinya akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DI. Yogyakarta. Hal ini menjadi syarat kebebasan Florence. “Yang bersangkutan juga bersedia kooperatif. Dia juga mau manandatangi berita acara pemeriksaan (BAP). Dan ini akhirnya (penangguhan penahanan) disetujui Kapolda,” terang Anny.

Seperti diketahui sebelumnya, penahanan Florence bahkan mendapat reaksi dari sejumlah lembaga dan organisasi di Yogyakarta, diantarnya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Koalisi Masyarakat Informasi dan Penyiaran Yogyakarta (KMIPY), LBH Pers dan LBH Yogyakarta.

Mereka menilai tindakan pidana terhadap Florence terlalu berlebihan, mengingat dirinya bahkan sudah menyatakan permintaan maaf lewat media sosial pribadinya. Dengan itu, mereka mendesak Kapolda DI Yogyakarta menyelesaikan kasus ini dengan jalur mediasi dan mengedepankan asas ultimum remedium dan menghentikan proses pidana Florence.

Dari kasus ini, kita belajar bahwa kita perlu menjaga sikap dan perilaku termasuk saat tengah dalam kondisi emosi. Perkataan bagai pedang bermata dua yang bisa saja justru merusak reputasi kita. Perkataan yang lemah lembut menyejukkan hati, dan menghindarkan pertengkaran.


Baca Juga Artikel Lainnya:

Ini Rencana Perombakan PNS DKI Oleh Jokowi-Ahok

Dipinang Jadi Wakil Ahok, Ini Jawaban Dian Sastro

Pdt. AA Yewangoe: Tugas Menteri Agama Urus Relasi Lintas Iman

Intip Aplikasi Terbaru Dari BlackBerry dan Line Ini

Masih Unggul, Whatsapp Tembus 600 Juta Pengguna

Sumber : Tempo.co/Liputan6.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami