Ask The Expert
Husband & Wife
Perceraian Dan Pernikahan Ulang Karena Pasangan Homo
View :1534 clicks
Nama : Ella Umur : 27 Profesi : Pegawai Swasta Kota : Jakarta
Pertanyaan :
Temanku menikah 2 tahun ternyata suaminya kelainan (homo) dan suaminya menceraikan dia. Mereka belum punya anak. Yang wanita usia 27 tahun dan keluarga memaksanya menikah lagi dengan calon lain. Bagaimana yang harus dilakukannya? Bingung.
Jawaban :
Dear Ella,
Alkitab tidak mengecualikan perceraian karena salah satu pihak ternyata homo. Perceraian tetap dibenci Tuhan apapun alasannya. Tuhan mengizinkan perceraian karena kedegilan hati orang Israel, itupun terbatas untuk alasan perzihanan.
Yang perlu diketahui, apakah mantan suaminya itu sudah lahir baru atau belum? Jika sudah lahir baru maka tindakan yang dilakukannya adalah secara sadar melanggar perintah Tuhan. Namun, jika suami yang menceraikannya belum lahir baru maka istri harus menerima perceraian itu. Dengan demikian ia terbebas dari dosa perzinahan jika ingin menikah kembali.
View expert's profile
* tintunsitungkir
2012-05-18 15:38:05
Dikatakan oleh Sdri Ella,bahwa sang pria lah yg menceraikan sang wanita. Dr situ bisa dilihat bhwa sang pria belum lahir baru (jika Sdri Ella tdk salah ketik). Berarti memang sang pria sudah melakukan perzinahan. Menurut saya,sang wanita tdk bersalah dlm hal ini utk mengambil langkah yg mjd keputusannya slnjutnya.
* BISNJIS
2012-04-13 11:22:04
Ah, muka gile tuj si pihak cewek. Masa masalah gitu aja HARUS BERCERAI. Tuhan MEMBENCI PERCERAIAN. Terkutuklah pihak cewek nantinya.


COMMENTS
COUNSELLING