Inilah Media-media yang Didesak Cabut Izin Siarnya
Sumber: Riaupos.co

Nasional / 14 July 2014

Kalangan Sendiri

Inilah Media-media yang Didesak Cabut Izin Siarnya

Lori Official Writer
4706

Sederetan media televisi swasta tercatat telah melanggar peraturan penyiaran di sepanjang kampanye Pemilihan Presiden lalu. Sehingga Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin hak siarnya.

 

Dari hasil pengamatan KIDP, media-media ini terdata menyalahgunakan frekuensi publik sebagai media berkampanye demi kepentingan politik peserta Pemilihan Presiden 2014.

 

Metro Tv dan TV One

 

Dua stasiun televisi swasta yang menayangkan segmen berita ini dinilai telah melanggar undang-undang tentang penyiaran yang tertulis dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, yang berbunyi, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu”.

 

Ketua KIDP, Eko Maryadi meminta agar KPI mengevaluasi atau bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One. Sementara pihak KPI telah mengambil langkah real dengan meminta Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelengaraan penyiaran (IPP) Metro Tv dan TV One, seperti kasus penghitungan cepat atau quick count oleh TV One yang dinilai berbeda dengan lembaga survei lainnya. Sementara Metro Tv dinilai telah melanggar kaidah jurnalistik dengan menyiarkan secara berlebihan sosok Capres tertentu.

 

“Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang, sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang,” kata Eko, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (13/7).

 

 

 

RCTI dan Global

 

Nasib serupa juga dialami oleh stasiun RCTI dan Global TV. KIDP menyampaikan bahwa dua stasiun penyiaran ini kerap melanggar peraturan berkampanye sejak pemilihan legislatif hingga Pemilihan Presiden. RCTI bahkan memuncaki perolehan peringatan tertinggi dari KPI atas tindakan pelanggaran tersebut. Sementara Metro TV, TV One dan Global TV masing-masing mendapat delapan kali teguran. 

 

“Yang paling banyak RCTI dapat teguran atau peringatan sebanyak 12 kali. Teguran itu terdiri dari 7 konten siaran dan 5 iklan politik,” kata Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliansi Jurnalis Independen Dhadhy Dwi Laksono, Minggu (13/7).

 

Keberpihakan media-media siar sepanjang Pemilu kali ini dinilai sangat memperihatinkan, sebab keberpihakan media hanya menghilangkan independensi dan profesionalitasnya dalam penyiaran berita yang berimbang serta dipandang telah melanggar etika jurnalistik yang sepatutnya.


Baca Juga Artikel Lainny:

Siap Kalah, Prabowo: Saya Hormati Apapun Keputusan Rakyat

 

Mohammad Zoabi : Saya Seorang Arab Israel, Muslim dan Zionis

 

Istriku Sampai Heran Melihatnya

 

Purnomohadi: Arsitek Sukses Dibalik Stadiun Gelora Bung Karno

Kisah Rachellia, Dikuasai Hasrat Menjadi Pria



Sumber : Kompas.com/Merdeka.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami