Kelonggaran yang Diberikan Pemerintah Untuk Freeport
Sumber: viva.co.id

Nasional / 16 April 2014

Kalangan Sendiri

Kelonggaran yang Diberikan Pemerintah Untuk Freeport

Lois Official Writer
2686

Keberadaan Freeport di Indonesia kerap disebut tidak memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia, padahal perusahaan tambang ini telah lebih setengah abad mengeruk hasil alam Indonesia. Salah satu buktinya hanya sekitar 30-36 persen pekerja Freeport merupakan warga Papua, menurut Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto.

Tidak hanya itu, hasil tambang yang dijual Feeport keluar negeri juga tidak memberikan nilai tambah ke Indonesia. Untuk hal ini, pemerintah telah menerapkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang telah berlaku sejak awal tahun 2014 ini. Menurut UU tersebut, perusahaan tambang boleh melakukan ekspor setelah melakukan pemurnian. Namun, implementasinya belum tegas.

Tidak hanya masalah pemurnian, pemerintah dinilai membantu Freeport dalam renegosiasi kontrak. Ini beberapa hal tersebut, seperti yang dilansir merdeka.com :

Freeport Bisa Terus Memperpanjang Kontrak

Menteri Perindustrian MS. Hidayat mengatakan bahwa Freeport masih bisa memperpanjang dua kali 10 tahun setelah masa kontrak kerja Freeport di Indonesia berakhir pada 2021 mendatang. Namun, Freeport harus mengurus minimal 2 tahun sebelum kontrak berakhir yaitu tahun 2019.

Janji Tinggal Janji, Tapi Tidak Ada Sanksi

Pemurnian sebelum bisa mengekspor, dilakukan dengan membangun smelter. Hal ini memang dijanjikan oleh Freeport, namun tidak pernah terealisasi. Artinya, ekspor yang dilakukan masih belum hasil murni. Namun, pemerintah tak mengambil tindakan sanksi hukum kepada Freeport karena pelanggaran UU No. 4 Tahun 2009 tersebut. Pemerintah hanya menyindir Freeport yang meminta kelonggaran Bea keluar. Bea keluar dikenakan jika Freeport tetap ingin mengekspor bahan mentah.

Freeport Tak Beri Setoran, Sudah Ditagih Namun Tetap Tidak Diberi

Freeport tidak memberi setoran dalam bentuk deviden kepada negara selama dua tahun terakhir ini, padahal pemerintah punya saham minoritas di bawah 10 persen. “Memang haknya pemerintah untuk mendapatkan deviden,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman.

Freeport beralasan, volume penjualan emas dan tembaga sedang menurun. Menurut Freeport, kadar biji yang rendah serta gangguan operasi tambang dan penurunan harga komoditas global yang menyebabkan penurunan penjualan tersebut. “Sudah, kita sudah tagih terus,” ujar Dahlan Iskan, Menteri BUMN, di Jakarta, Senin (31/3/2014) yang lalu.

Tidak Minta Porsi Saham Maksimal

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengaku tidak akan menuntut porsi divestasi maksimal atas saham Freeport di Indonesia. Menurutnya, Freeport butuh pendanaan untuk mengembangkan bisnis. Jika pengalihan saham ke pemerintah terlalu besar, dikuatirkan aktivitas perusahaan terganggu.

Percepat Surat Rekomendasi Ekspor Konsentrat

Pemerintah resmi mengijinkan ekspor tanpa pemurnian, sekalipun UU No.4 Tahun 2009 menegaskan agar ekspor dilakukan saat bahan sudah murni. Alasannya, agar kas perusahaan tetap stabil sehingga penerimaan negara dari hasil tambang tidak anjlok.

Sampai saat ini, rekomendasi tersebut masih diurus. Jika sudah keluar, maka perusahaan tambang tinggal mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) di Kementerian Perdagangan.

Artinya, tetap ada pelonggaran bahan yang diekspor masih bahan mentah, sekalipun ada pajak bea keluar progresif mulai dari 20 persen yang dibebankan. Namun, kekayaan Indonesia tetap dikeruk dan diekspor mentah, diolah menjadi bahan jadi di negara lain, lalu bisa saja dibeli kembali oleh konsumen Indonesia dengan harga yang lebih tinggi, jauh lebih tinggi.

 

Baca juga :

Main Game Online yang Murah? Ini Cara Menyiasatinya

Captain America VS The Winter Soldier

Miskin Ga Boleh Sakit? Siapa Bilang? Ada BPJS Kok

Berbagai Fungsi Menurun, Lansia Tetap Bisa Sehat Bahagia

Sepatu Dahlan, Perjuangan Bocah Hadapi Kemiskinan

Sumber : merdeka.com by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami