Dituding korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh Muhammad Nazaruddin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berang bahkan menantang untuk sumpah pocong. Tidak berhenti disana, ia akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Iya, saya rencana jam 09.00 WIB (Jumat) melaporkan Nazar dan pengacaranya Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Karena menuduh saya menerima uang (suap) dari proyek e-KTP," demikian pernyataan Gamawan yang dikutip JPNN, Jumat (30/8).
Tiga tuntutan akan diajukan oleh Gamawan Fauzi kepada Nazaruddin, yaitu pencemaran nama baik, keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Silahkan media menginvestigasinya. Kalau kata Nazar dana itu di transfer, saya minta wartawan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau ada yang mengaku menyerahkan langsung uang kepada saya, maka saya tantang untuk sumpah pocong atau di bawah sumpah dengan Al Quran. Itu argumen saya," tambahnya.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat ini mengaku tidak pernah kenal dengan Nazaruddin, selain itu Gamawan berujar bahwa proses lelang pengadaan e-KTP terjadi saat Nazaruddin telah menjadi buron.
Sumpah dalam bentuk apapun dan juga sumpah pocong tidak menjamin akan membuka tabir kebenaran. lagi pula, jika Mendagri merasa bersih dari korupsi tentu tidak perlu takut dan kuatir karena Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan akan melakukan penyelidikan sebaik mungkin untuk mengungkap kebenarannya. Pada akhirnya tuduhan Nazaruddin ini bisa berdampak positif karena dapat menjadi salah satu ujian bagi integritas Gamawan Fauzi sebagai pejabat negara, dan jika terbukti bersih hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepadanya.
Baca juga artikel lainnya :
Card Reader Belum Ada, e-KTP Mau Tak Mau Harus Difotokopi
Sosialisasi e-KTP di Biak Libatkan Masjid dan Gereja
Gereja di Manado Tolak Pembuatan E-KTP
Smash & Tantri Kotak Bangga Indonesia Jadi Penyelenggaraan Miss World
Dapatkan FREE TICKET Launching Superbook!
Sumber : JPNN.com | Puji Astuti