10 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2014

Nasional / 8 January 2013

Kalangan Sendiri

10 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2014

Lois Official Writer
5095

Setelah sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang sangat panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Hanya ada 10 parpol yang dinyatakan lolos sementara 24 parpol lainnya dinyatakan gugur. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (8/1).

Hasil sidang pleno yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 ini meloloskan sembilan partai yang sudah memiliki kursi di parlemen dan satu parpol pendatang baru yaitu Partai Nasdem. Berikut ini kesepuluh parpol peserta Pemilu 2014 :

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2013. “Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung,” ujar Husni. Partai sudah ditetapkan, setiap partai akan mengusung calon presiden mereka. Siapakah yang layak duduk di kursi tertinggi Republik Indonesia 2014 mendatang?

 

Baca Juga :

Yuk Mari Coba Resep Siomay Asal Bandung Ini

Surat dari Tuhan : Aku Menjawab Doa

Resolusi 2013 Buat Single : Stop Jadi Biang Gosip

Makanan yang Berkhasiat Hilangkan Bau Badan

Ikutilah Acara Positif dengan Kirimkan Lagu Ciptaan Anda

Sumber : tribunnews.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami