Shephard Supit : SKB 2 Menteri Buka Jalan Terjadinya Diskriminasi

Nasional / 9 September 2012

Kalangan Sendiri

Shephard Supit : SKB 2 Menteri Buka Jalan Terjadinya Diskriminasi

daniel.tanamal Official Writer
4594

Salah satu hal yang dipandang menjadi persoalan terhadap adanya berbagai kasus diskriminasi terhadap kaum minoritas yang dilakukan beberapa kelompok yang mengatasnamakan agama, adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang kerukunan umat beragama yang dianggap rancu dan tidak tepat porsinya.

Ketua Umum Himpunan Warga Gereja Indonesia (Hagai) Shephard Supit menilai bahwa SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 itu merupakan instrumen perundang-undangan yang tidak jelas. “SKB itu juga justru membuka jalan terjadinya hal-hal seperti itu (diskriminasi). Menjadi surat sakti bagi kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan. Dia bersembunyi dibalik SKB itu, dibalik peraturan pemerintah itu,” katanya kepada Jawaban.com, Jumat (31/8) di Jakarta.

Shephard juga melihat bahwa dalam tataran hukum, SKB justru tidak layak dijalankan dan dari sisi HAM sangat melanggar. “Masak, misalnya itukan (pendirian rumah ibadah) mesti butuh sekitar 90 jemaat dan kemudian 60 sekitarnya (warga setempat). Kemudian tarohlah hak dari pada 90 udah oke semua, kemudian dari 60 kita mau cari, 59 udah oke. Jemaat disitu ada 500, butuh tempat ibadah. Nah satu saja tidak oke (tidak setuju) maka menghanguskan kebutuhan yang paling asasi dari 500 orang, yang dari dasar hukum dan mereka punya tanah dan semuanya. Itupun satu orang itu bisa dipermainkan.” Paparnya.

Lebih jauh, Shephard meminta agar pemerintah lebih peka dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan. Terlebih terhadap kebijakan seperti SKB yang justru menyuburkan diskriminasi tersebut. “SKB itu seperti tanaman yang sedang disuburkan. Sehingga menyuburkan kekerasan itu. Memberi ruang secara legal dan digunakan oleh kelompok intoleran,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Jawaban.com - Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami