Dalam sidang yang digelar Kamis (9/2) lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Aktivis 98 untuk menguji Pasal 1 angka 4 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berkaitan dengan pemberian gelar kepada mantan Presiden Soeharto.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan para Pemohon," demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.
Dengan keputusan ini maka mantan Presiden Soeharto tetap berhak mendapatkan gelar pahlawan. Para aktivis 98 merasa keberatan dengan pemberian gelar pahlawan tersebut karena menurut mereka Soeharto semasa hidupnya telah menjadi pemimpin yang diktator dan di duga kuat melakukan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi. Selain itu sosok Soeharto dinilai tidak sesuai dengan sosok pahlawan yang ditafsirkan dalam undang-undang yang mana seorang pahlawan bersifat rela berkorban, keberanian dan kesatria.
Menjadi pahlawan memang bukan berarti harus menjadi manusia yang sempurna. Namun seorang pahlawan memiliki kriteria tertentu, dan yang terutama dapat menjadi teladan bagi generasi selanjutnya. Apakah Soeharto memiliki kriteria tersebut? Semua kembali kepada siapa yang memberi penilaian.
Sumber : Kompas.com | Puji AstutiIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”