Mahkamah Malaysia Larang Alkitab Ada di Hotel

Internasional / 24 April 2014

Kalangan Sendiri

Mahkamah Malaysia Larang Alkitab Ada di Hotel

Lois Official Writer
5625

The Pahang Islamic and Malay Customs Council (MAIP) melarang para pemilik hotel di Kuantan, Malaysia menempatkan bahan materi bacaan rohani, selain dari agama Islam di dalam kamar-kamar hotel mereka. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Presiden, Datuk Seri Wan Abdul Wahid Wan Hassan, Rabu (23/4/2014) waktu setempat.

Sebuah surat larangan tersebut sudah dikirimkan kepada 147 hotel di seluruh negara bagian sejak 6 Maret 2014 lalu dan siapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi hukum.

Menurutnya, surat larangan itu dikeluarkan berdasarkan hukum Control and Restriction of the Propagation of Non-Islamic Religions Among Muslims Enactment 1989, yang tercakup dalam Article 11(4) dari Konstitusi Federal.

“Karena itu, seorang non Muslim atau manajemen hotel dilarang menempatkan Alkitab atau materi atau dokumen yang terkait dengan keagamaan di ruang bacaan umum, terutama di kamar hotel. Jika materi tersebut masih ada, harus segera disingkirkan,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa menempatkan materi bacaan di kamar hotel bisa disamakan dengan sebagai tindakan mengajarkan kepercayaan / agama lain kepada umat Muslim. Hal ini dapat menyebabkan denda sebesar RM5.000 atau dipenjara selama dua tahun, atau menjalani kedua hukuman tersebut.

 

Baca juga :

Menyiasati Anggaran Kecil Untuk Buah dan Sayur

Mewaspadai 4 Penyebab Anoreksia Seksual

Sepatu Dahlan, Perjuangan Bocah Hadapi Kemiskinan

Wally, Sopir Taksi dengan Layanan Limosin

Memperbaiki Diri Jadi Single Berkualitas Tinggi

Sumber : themalaymailonline.com by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami