Gedung GKPI Cipinang Muara Disegel Pemerintah DKI Jakarta
Sumber: kompas.com

Internasional / 3 June 2013

Kalangan Sendiri

Gedung GKPI Cipinang Muara Disegel Pemerintah DKI Jakarta

Budhi Marpaung Official Writer
7370

Sejak Senin (27/5) lalu, gedung Gereja Kristen Protestan Indonesia yang berlokasi di Jalan Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, disegel oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

"Yang nyegel Sun Dinas P2B. Disegel dan diberhentikan sementara pembagunannya karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Camat Jatinegara, Sofian Taher sebagaimana dilansir Tempo online, Sabtu (1/6).

Sofian menegaskan begitu pengurus GKPI mendapatkan IMB, Pemerintah DKI Jakarta akan dengan segera juga mencabut segel yang mereka berikan.

“Kalau sudah ada izinya kami cabut segelnya dan boleh melanjutkan pembangunannya," tandasnya.

Sementara itu, pengurus GKPI Jatinegara, A Sinaga, 59, mengaku heran dengan sikap pemerintah yang mempersulit pihaknya membangun gedung gereja. Pasalnya, sejak tempat ibadah tersebut berdiri pada 1991 tidak ada satu pun warga yang mempermasalahkannya.

“kenapa pas bangunan ini kami renovasi malah katanya ada warga menolak?," pungkas Sinaga.

Selaku penjunjung tinggi undang-undang dasar, pemerintah seharusnya memastikan setiap warga negaranya dengan mudah mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah. Jika pun ada persoalan di lapangan terkait persyaratan yang harus dipenuhi maka pemerintah wajib membantu mengatasinya. Bila prinsip ini tidak dipegang oleh pemegang otoritas maka masalah-masalah seputar IMB pasti akan terus terjadi di masa mendatang.

Baca juga :

YLBHI Kecam Pemkab Bekasi Segel Gereja HKBP

Sekolah Disegel Guru, UN SD di Maluku Pindah Lokasi

Forum JC : Jadilah "Provokator" Komentar yang Positif dan Inspiratif ! (Lomba)  

Tips-Tips Mencegah dan Mengatasi Gejala Alzheimer

Kisah Nyata Wanita yang Dihantui Suara Kematian

Sumber : tempo.co / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami