Gereja Katolik Parung : IMB Tak Diberi, Dirikan Tenda pun Disegel

Internasional / 14 August 2012

Kalangan Sendiri

Gereja Katolik Parung : IMB Tak Diberi, Dirikan Tenda pun Disegel

Puji Astuti Official Writer
8238

Pada hari Minggu (12/8) lalu, sekitar 1.500 orang jemaat Gereja St. Joannes Baptista, Parung terpaksa melaksanakan ibadah ekaristi di halaman parkir gereja, karena tenda terpal dimana biasanya mereka bernaung dari sengatan sinar matahari atau hujan saat beribadah di segel pada Senin (6/8) dengan alasan gereja tidak memiliki IMB rumah ibadat.

"Kami beribadat di bawah tenda dan itu bukan bangunan permanen. Lantas mengapa tenda tersebut disegel dan kami dilarang beribadat? Apa mendirikan tenda perlu IMB?" demikian pernyataan Romo Albertus Simbol Gaib Pratolo Pr yang dikutip oleh Kompas.com.

Menurut Romo Albertus, penyegelan tersebut terlalu mengada-ngada. Senada dengan Romo Albertus, Wakil Ketua Dewan Paroki menjelaskan bahwa gereja bukannya tidak mau mengurus IMB, sebaliknya, gereja sejak tahun 2007 telah mengajukan permohonan IMB rumah ibadah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri 2006.

Persyaratan 200 tanda tangan warga di sekitar gereja dan juga foto kopi KTP pun sudah diserahkan, namun menurut Wakil Ketua Dewan Paroki, pengajuan IMB itu selalu ditolak kerena tidak mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bogor.

Yang sungguh melegakan, warga sekitar yang diwakili oleh Yayang, ketua RT 01 RW 06 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor menyatakan bahwa warga tidak menolak keberadaan gereja dan kegiatan ibadat serta pembangun gereja tersebut. Demikian juga Syahrudin, Ketua RT 02 RW 06 bahkan sangat terbuka dengan pembangun gereja Gereja St. Joannes Baptista.

"Kami berteman sudah lama, dan warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja di sini," demikian pernyataan Syahrudin.

Saat penyegelan atas tenda dilakukan, Romo Albertus menolak menandatangani berkas berita acara karena dinilainya cacat hukum karena tidak ada tanda tangan pejabat berwenang dan juga tidak ada cap sama sekali. Walau mengalami ketidakadilan, pihak gereja tetap berpikir dan bertindak positif dan menegaskan bahwa kejadian ini sama sekali tidak berkaitan dengan isu SARA, tetapi murni kesalahan pemerintah. Untuk itu pihak gereja akan mengirimkan surat kepada Bupati Bogor untuk meninjau ulang penyegelan tersebut sehingga umat dapat beribadah kembali di bawah tenda sementara tersebut.

Baca juga artikel lainnya :

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami